Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

15 Hotel Karantina di Jakarta Dikenai Sanksi karena Langgar Prosedur

Kompas.com - 13/01/2022, 11:53 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 15 hotel karantina di Jakarta telah dikenai sanksi karena melakukan pelanggaran prosedur. Pelanggaran yang dilakukan umumnya yakni tidak memisahkan lantai atau blok, serta lift untuk tamu karantina dan tamu umum.

Imran Pambudi, Koordinator Karantina Kesehatan Kementerian Kesehatan, mencatat, pelanggaran prosedur itu ditemukan sejak pertengahan 2021. Hotel yang melakukan pelanggaran pun dikenai sanksi tidak boleh menerima tamu karantina dalam kurun waktu tertentu.

”Kami suspend sesuai tingkat pelanggaran. Tidak boleh menerima tamu pelaku perjalanan luar negeri selama satu minggu hingga satu bulan,” ujar Imam seperti dilansir Kompas.id, Rabu (12/1/2022).

Baca juga: Tiba di Bandara Soekarno-Hatta, WNI dari 14 Negara Ini Wajib Karantina 10 Hari

Pelanggaran tidak memisahkan lantai atau blok, serta lift untuk tamu karantina dan tamu umum merupakan pelanggaran kategori sedang.

Salah satu informasi pelanggaran yang diterima Kompas adalah dua warga negara asing tidak berada di hotel dan keberadaannya masih dicari, serta 56 orang tidak karantina hingga tuntas.

Imran memastikan bahwa dua warga negara asing itu membatalkan pemesanan karantina sehingga tidak ada di hotel yang disidak polisi. Namun, belum ada kepastian informasi perihal 56 orang yang tidak karantina hingga tuntas dengan dalih dispensasi surat rekomendasi dari BNPB.

Imam hanya menegaskan bahwa Kemenkes rutin melakukan pengecekan karantina di hotel.

”Kemenkes bertugas mengecek atau sidak prosedur dan layanan hotel karantina. Di hotel ada satgas sendiri, di bawah Komando Tugas Gabungan Terpadu. Pangdam Jaya bertindak sebagai kepalanya,” ucap Imam.

Baca juga: Cerita Para Lansia Semangat Ikut Vaksin Booster: Jalan Kaki 2 Km hingga Datang Kepagian

Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menyediakan 135 hotel untuk karantina mandiri di Jakarta dan sekitarnya. Total terdapat 16.588 kamar atau minimal 75 kamar per hotel bagi mereka yang hendak karantina.

Masyarakat bisa memilih hotel sesuai kemampuan, ketersediaan kamar, dan reservasi untuk karantina di situs D-HOTS, quarantinehotelsjakarta.com yang ada sejak Juli 2021.

Maulana Yusran, Sekretaris Jenderal PHRI, memastikan data pelanggaran karantina di hotel sesuai dengan data Satgas Covid-19 yang terdiri dari Kemenkes dan Kodam Jaya.

PHRI, sebagai penyedia akomodasi karantina, mengevaluasi setiap hotel yang melanggar prosedur atau layanan. Evaluasi tersebut melibatkan tim dari Kemenkes dan Kodam Jaya, serta penegakan hukum dari Polda Metro Jaya.

”Hotel siapkan akomodasi dan ikuti perintah dalam bentuk prosedur standar operasi. Misalnya, pemisahan lift dengan tamu reguler, tamu enggak boleh keluar kamar, kalau keluar dilaporkan. Makanya, di hotel karantina ada pengamanan Kodam Jaya,” katanya.

Berita ini telah tayang di Kompas.id dengan judul "Pelanggaran Karantina di Hotel Terendus sejak Tahun Lalu"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Megapolitan
Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Megapolitan
Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Amarah Pembunuh Wanita di Pulau Pari, Cekik Korban hingga Tewas karena Kesal Diminta Biaya Tambahan 'Open BO'

Amarah Pembunuh Wanita di Pulau Pari, Cekik Korban hingga Tewas karena Kesal Diminta Biaya Tambahan "Open BO"

Megapolitan
Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Megapolitan
Tidak Kunjung Laku, Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah

Tidak Kunjung Laku, Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Gunakan Wisma Atlet buat Tampung Warga Eks Kampung Bayam

Pemprov DKI Disarankan Gunakan Wisma Atlet buat Tampung Warga Eks Kampung Bayam

Megapolitan
Terlibat Tawuran, Dua Pelajar Dibacok di Jalan Raya Ancol Baru

Terlibat Tawuran, Dua Pelajar Dibacok di Jalan Raya Ancol Baru

Megapolitan
Potret Kemiskinan di Dekat Istana, Warga Tanah Tinggi Tidur Bergantian karena Sempitnya Hunian

Potret Kemiskinan di Dekat Istana, Warga Tanah Tinggi Tidur Bergantian karena Sempitnya Hunian

Megapolitan
Dinas SDA DKI Targetkan Waduk Rawa Malang di Cilincing Mulai Berfungsi Juli 2024

Dinas SDA DKI Targetkan Waduk Rawa Malang di Cilincing Mulai Berfungsi Juli 2024

Megapolitan
Pemprov DKI Teken 7 Kerja Sama Terkait Proyek MRT, Nilai Kontraknya Rp 11 Miliar

Pemprov DKI Teken 7 Kerja Sama Terkait Proyek MRT, Nilai Kontraknya Rp 11 Miliar

Megapolitan
Penampilan Tiktoker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Penampilan Tiktoker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Megapolitan
4 Pebisnis Judi 'Online' Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

4 Pebisnis Judi "Online" Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com