JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 15 hotel karantina di Jakarta telah dikenai sanksi karena melakukan pelanggaran prosedur. Pelanggaran yang dilakukan umumnya yakni tidak memisahkan lantai atau blok, serta lift untuk tamu karantina dan tamu umum.
Imran Pambudi, Koordinator Karantina Kesehatan Kementerian Kesehatan, mencatat, pelanggaran prosedur itu ditemukan sejak pertengahan 2021. Hotel yang melakukan pelanggaran pun dikenai sanksi tidak boleh menerima tamu karantina dalam kurun waktu tertentu.
”Kami suspend sesuai tingkat pelanggaran. Tidak boleh menerima tamu pelaku perjalanan luar negeri selama satu minggu hingga satu bulan,” ujar Imam seperti dilansir Kompas.id, Rabu (12/1/2022).
Baca juga: Tiba di Bandara Soekarno-Hatta, WNI dari 14 Negara Ini Wajib Karantina 10 Hari
Pelanggaran tidak memisahkan lantai atau blok, serta lift untuk tamu karantina dan tamu umum merupakan pelanggaran kategori sedang.
Salah satu informasi pelanggaran yang diterima Kompas adalah dua warga negara asing tidak berada di hotel dan keberadaannya masih dicari, serta 56 orang tidak karantina hingga tuntas.
Imran memastikan bahwa dua warga negara asing itu membatalkan pemesanan karantina sehingga tidak ada di hotel yang disidak polisi. Namun, belum ada kepastian informasi perihal 56 orang yang tidak karantina hingga tuntas dengan dalih dispensasi surat rekomendasi dari BNPB.
Imam hanya menegaskan bahwa Kemenkes rutin melakukan pengecekan karantina di hotel.
”Kemenkes bertugas mengecek atau sidak prosedur dan layanan hotel karantina. Di hotel ada satgas sendiri, di bawah Komando Tugas Gabungan Terpadu. Pangdam Jaya bertindak sebagai kepalanya,” ucap Imam.
Baca juga: Cerita Para Lansia Semangat Ikut Vaksin Booster: Jalan Kaki 2 Km hingga Datang Kepagian
Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menyediakan 135 hotel untuk karantina mandiri di Jakarta dan sekitarnya. Total terdapat 16.588 kamar atau minimal 75 kamar per hotel bagi mereka yang hendak karantina.
Masyarakat bisa memilih hotel sesuai kemampuan, ketersediaan kamar, dan reservasi untuk karantina di situs D-HOTS, quarantinehotelsjakarta.com yang ada sejak Juli 2021.
Maulana Yusran, Sekretaris Jenderal PHRI, memastikan data pelanggaran karantina di hotel sesuai dengan data Satgas Covid-19 yang terdiri dari Kemenkes dan Kodam Jaya.
PHRI, sebagai penyedia akomodasi karantina, mengevaluasi setiap hotel yang melanggar prosedur atau layanan. Evaluasi tersebut melibatkan tim dari Kemenkes dan Kodam Jaya, serta penegakan hukum dari Polda Metro Jaya.
”Hotel siapkan akomodasi dan ikuti perintah dalam bentuk prosedur standar operasi. Misalnya, pemisahan lift dengan tamu reguler, tamu enggak boleh keluar kamar, kalau keluar dilaporkan. Makanya, di hotel karantina ada pengamanan Kodam Jaya,” katanya.
Berita ini telah tayang di Kompas.id dengan judul "Pelanggaran Karantina di Hotel Terendus sejak Tahun Lalu"
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.