Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 13/01/2022, 11:53 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 15 hotel karantina di Jakarta telah dikenai sanksi karena melakukan pelanggaran prosedur. Pelanggaran yang dilakukan umumnya yakni tidak memisahkan lantai atau blok, serta lift untuk tamu karantina dan tamu umum.

Imran Pambudi, Koordinator Karantina Kesehatan Kementerian Kesehatan, mencatat, pelanggaran prosedur itu ditemukan sejak pertengahan 2021. Hotel yang melakukan pelanggaran pun dikenai sanksi tidak boleh menerima tamu karantina dalam kurun waktu tertentu.

”Kami suspend sesuai tingkat pelanggaran. Tidak boleh menerima tamu pelaku perjalanan luar negeri selama satu minggu hingga satu bulan,” ujar Imam seperti dilansir Kompas.id, Rabu (12/1/2022).

Baca juga: Tiba di Bandara Soekarno-Hatta, WNI dari 14 Negara Ini Wajib Karantina 10 Hari

Pelanggaran tidak memisahkan lantai atau blok, serta lift untuk tamu karantina dan tamu umum merupakan pelanggaran kategori sedang.

Salah satu informasi pelanggaran yang diterima Kompas adalah dua warga negara asing tidak berada di hotel dan keberadaannya masih dicari, serta 56 orang tidak karantina hingga tuntas.

Imran memastikan bahwa dua warga negara asing itu membatalkan pemesanan karantina sehingga tidak ada di hotel yang disidak polisi. Namun, belum ada kepastian informasi perihal 56 orang yang tidak karantina hingga tuntas dengan dalih dispensasi surat rekomendasi dari BNPB.

Imam hanya menegaskan bahwa Kemenkes rutin melakukan pengecekan karantina di hotel.

”Kemenkes bertugas mengecek atau sidak prosedur dan layanan hotel karantina. Di hotel ada satgas sendiri, di bawah Komando Tugas Gabungan Terpadu. Pangdam Jaya bertindak sebagai kepalanya,” ucap Imam.

Baca juga: Cerita Para Lansia Semangat Ikut Vaksin Booster: Jalan Kaki 2 Km hingga Datang Kepagian

Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menyediakan 135 hotel untuk karantina mandiri di Jakarta dan sekitarnya. Total terdapat 16.588 kamar atau minimal 75 kamar per hotel bagi mereka yang hendak karantina.

Masyarakat bisa memilih hotel sesuai kemampuan, ketersediaan kamar, dan reservasi untuk karantina di situs D-HOTS, quarantinehotelsjakarta.com yang ada sejak Juli 2021.

Maulana Yusran, Sekretaris Jenderal PHRI, memastikan data pelanggaran karantina di hotel sesuai dengan data Satgas Covid-19 yang terdiri dari Kemenkes dan Kodam Jaya.

PHRI, sebagai penyedia akomodasi karantina, mengevaluasi setiap hotel yang melanggar prosedur atau layanan. Evaluasi tersebut melibatkan tim dari Kemenkes dan Kodam Jaya, serta penegakan hukum dari Polda Metro Jaya.

”Hotel siapkan akomodasi dan ikuti perintah dalam bentuk prosedur standar operasi. Misalnya, pemisahan lift dengan tamu reguler, tamu enggak boleh keluar kamar, kalau keluar dilaporkan. Makanya, di hotel karantina ada pengamanan Kodam Jaya,” katanya.

Berita ini telah tayang di Kompas.id dengan judul "Pelanggaran Karantina di Hotel Terendus sejak Tahun Lalu"

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Paradoks Perayaan Hari Guru dan Mereka yang Diabaikan Kesejahteraannya

Paradoks Perayaan Hari Guru dan Mereka yang Diabaikan Kesejahteraannya

Megapolitan
Antisipatif dan Inovatif, Terobosan Pj Heru Selama Memimpin Jakarta Raih Penghargaan

Antisipatif dan Inovatif, Terobosan Pj Heru Selama Memimpin Jakarta Raih Penghargaan

Megapolitan
Guru SDN Malaka Jaya 10 Digaji Rp 300.000, Walkot Jaktim: Nanti Saya yang Ngomong Salah...

Guru SDN Malaka Jaya 10 Digaji Rp 300.000, Walkot Jaktim: Nanti Saya yang Ngomong Salah...

Megapolitan
Tanam Ribuan Pohon di Pulogadung, Jokowi: Mengatasi Polusi yang Kita Rasakan

Tanam Ribuan Pohon di Pulogadung, Jokowi: Mengatasi Polusi yang Kita Rasakan

Megapolitan
Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Pesisir Jakarta hingga 2 Desember 2023

Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Pesisir Jakarta hingga 2 Desember 2023

Megapolitan
Wali Kota Jaksel Klaim Anak Asli Manggarai Diam dan Tak Terhasut dalam Tawuran Senin Dini Hari

Wali Kota Jaksel Klaim Anak Asli Manggarai Diam dan Tak Terhasut dalam Tawuran Senin Dini Hari

Megapolitan
Anak di Tangsel 18 kali Diperkosa Ayah Kandungnya hingga Hamil

Anak di Tangsel 18 kali Diperkosa Ayah Kandungnya hingga Hamil

Megapolitan
Mengadu ke DPRD DKI, Warga Keluhkan Usaha Kuliner di Jalan Tulodong Bikin Macet dan Bising

Mengadu ke DPRD DKI, Warga Keluhkan Usaha Kuliner di Jalan Tulodong Bikin Macet dan Bising

Megapolitan
Parpol Pasang Alat Kampanye di Jalan Protokol Bekasi, Bawaslu Bakal Beri Imbauan

Parpol Pasang Alat Kampanye di Jalan Protokol Bekasi, Bawaslu Bakal Beri Imbauan

Megapolitan
Cerita Warga Kampung Tanah Merah 7 Tahun Hidup di Tenda Setelah Digusur Pemerintah

Cerita Warga Kampung Tanah Merah 7 Tahun Hidup di Tenda Setelah Digusur Pemerintah

Megapolitan
Para Pemuda yang Ikut “Gathering” Pemkot Jaksel Diklaim Tak Terlibat Tawuran Terakhir di Manggarai

Para Pemuda yang Ikut “Gathering” Pemkot Jaksel Diklaim Tak Terlibat Tawuran Terakhir di Manggarai

Megapolitan
Damkar DKI Terima Kunjungan Edukasi untuk PAUD hingga SD, Simak Caranya

Damkar DKI Terima Kunjungan Edukasi untuk PAUD hingga SD, Simak Caranya

Megapolitan
IPW: Penahanan Firli Bahuri Sebaiknya Tunggu Hasil Sidang Praperadilan

IPW: Penahanan Firli Bahuri Sebaiknya Tunggu Hasil Sidang Praperadilan

Megapolitan
Ayah di Tangsel Tega Perkosa Anak Kandungnya hingga Hamil

Ayah di Tangsel Tega Perkosa Anak Kandungnya hingga Hamil

Megapolitan
Kasudin: Guru SD di Jaktim yang Digaji Rp 300.000 Pernah Buat Pernyataan Tak Persoalkan Upah

Kasudin: Guru SD di Jaktim yang Digaji Rp 300.000 Pernah Buat Pernyataan Tak Persoalkan Upah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com