TANGERANG, KOMPAS.com - Kuasa hukum penggugat Yusuf Mansur, Ichwan Tony, berharap sang ustaz menghadiri langsung sidang wanprestasi investasi di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
"Harapan kami sih datang," ujarnya di PN Tangerang seusai persidangan, Kamis (13/1/2022).
Adapun Yusuf diwakili oleh kuasa hukumnya saat sidang pertama pada Kamis (6/1/2022) pekan lalu dan Kamis hari ini.
Baca juga: Penggugat Wanprestasi Yusuf Mansur Akan Dilaporkan ke Polisi, Ini Kata Kuasa Hukum Penggugat
Dengan kata lain, Yusuf selaku tergugat belum pernah mengikuti kedua agenda sidang perdata yang telah berlangsung.
Menurut Ichwan, ada pengadilan negeri yang mewajibkan tergugat hadir saat sidang meski tergugat itu telah diwakili kuasa hukumnya.
"Biasanya kan setiap PN itu regulasinya beda. Ada yang diwajibkan principal-nya itu datang kan. Kemarin dari klien atau prinsipal kami sudah datang. Saya kira pihak lain, principal-nya, datang," papar dia.
Menurut Ichwan, dengan dihadirkannya Yusuf Mansur selaku tergugat, akan memudahkan proses sidang, terutama saat memasuki agenda mediasi.
"Saat mediasi dan musyawarah mufakat itu jadi sama-sama principal (tergugat dan penggugat), dengan tetap kuasanya, hadir. Jadi biar chemistry-nya dapat," ujar Ichwan.
Baca juga: Soal Kasus Wanprestasi, Kuasa Hukum Yusuf Mansur Enggan Komentar Proses Mediasi
Dalam kesempatan itu, dia berharap bahwa perkara tersebut selesai dalam proses mediasi.
Menurut Ichwan, hal yang terpenting adalah tidak ada pihak yang merasa dirugikan dalam menyelesaikan perkara tersebut.
"Nah kami berharap nanti dalam proses sidang ini cukup di mediasi saja. Kalau mediasi sudah selesai, ya sudah," kata Ichwan.
"Yang penting tidak ada yang dirugikan atau tidak dan saling menguntungkan antara dua belah pihak," sambung dia.
Untuk diketahui, Yusuf Mansur terjerat kasus dugaan ingkar janji alias wanprestasi atas dana investasi uang patungan usaha hotel serta apartemen haji dan umrah.
Setidaknya, ada 12 orang yang menggugat Ustaz Yusuf Mansur secara perdata mengenai kasus tersebut. Mereka menggugat Yusuf Mansur untuk membayarkan uang sebesar Rp 785,36 juta.
Baca juga: Yusuf Mansur Siap Hadapi Gugatan Terkait Wanprestasi di PN Jaksel .
Ichwan menuturkan bahwa uang ganti rugi Rp 785,36 juta itu terdiri dari kerugian materiil dan kerugian imateriil. Rinciannya, kerugian inmateriil dinilai sebesar Rp 500 juta.