JAKARTA, KOMPAS.com - Akta Kelahiran adalah bukti sah mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai dasar untuk memperoleh pelayanan masyarakat.
Baca juga: Cara dan Syarat Membuat Kartu Keluarga Domisili DKI Jakarta
Sesuai dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2013, pencatatan kelahiran yang sebelumnya berdasarkan atas asas peristiwa berubah menjadi berdasarkan atas domisli. Sehingga pencatatan dilakukan pada instansi pelaksanan sesuai dengan domisili pelapor.
Baca juga: Lengkap! Cara dan Syarat Membuat E-KTP Domisili Jakarta
Berikut cara dan syarat mengurus akta kelahiran untuk orangtua di domisili Jakarta, sebagaimana dikutip dari website resmi Dinas Dukcapil DKI Jakarta:
Lokasi Pelayanan : Service point dukcapil kelurahan atau bisa menggunakan layanan Online Alpukat Betawi yang bisa diunduh di Playstore.
Biaya : Gratis
Persyaratan Pencatatan Kelahiran Penduduk WNI :
a. Surat Keterangan Kelahiran dari Puskesmas/ Bidan/ Rumah Sakit/ penolong kelahiran/ Kelurahan atau SPTJM;
b. KK orang tua; Fotokopi KTP orang tua;
c. Fotokopi Surat Nikah orang tua atau SPTJM;
d. Fotokopi KTP 2 orang Saksi.
Baca juga: Bisa Online, Ini Cara Membuat Kartu Identitas Anak Domisili Jakarta
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.