DEPOK, KOMPAS.com - Panti Pijat Refleksi Aura yang beralamatkan di Jalan Muchtar, Sawangan, Depok, terancam ditutup lantaran diketahui menyediakan layanan plus-plus.
Prostitusi ini terungkap setelah warga setempat melakukan penggerebekan dan mendapati seorang tamu yang sedang mendapatkan layanan plus-plus dari terapis.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan pengelola panti pijat berinisial S sebagai tersangka dengan peran menyediakan tempat prostitusi. Adapun, barang bukti yang ditemukan berupa alat kontrasepsi.
Baca juga: Panti Pijat di Sawangan Depok Digerebek, Warga Temukan Orang Berbuat Mesum
Untuk diketahui, panti pijat tersebut baru beroperasi seminggu setelah mendapatkan surat keterangan domisili usaha dari RT dan RW setempat.
Berawal dari laporan warga
Kegiatan layanan pijat plus-plus mulai terendus kala warga curiga dengan kebiasaan pegawai di panti pijat itu berada kerap mematikan lampu depan. Padahal, seorang pelanggan baru saja masuk ke ruko tersebut.
Kemudian ketua RT setempat berinisiatif untuk memantau dan mencari informasi mengenai aktivitas di dalam panti pijat hingga akhirnya dia menemukan fakta bahwa panti tersebut tak lain merupakan tempat prostitusi.
Pengurus RW setempat, Abdul Aziz, membeberkan kronologi pengungkapan praktik prostitusi tersebut.
Baca juga: Pengelola Panti Pijat Refleksi di Depok Jadi Tersangka Kasus Prostitusi
Kata dia, seorang warga melaporkan bahwa ada tamu yang datang ke panti pijat itu. Kemudian pihak RT meminta warga tersebut menyamar sebagai tamu.
Investigasi yang dikomando oleh pihak RT tersebut membuahkan hasil. Warga yang menyamar tersebut "disuguhi" seorang terapis yang hanya mengenakan pakaian dalam.
Warga yang menyamar tersebut bergegas merekam segala hal yang dilihat matanya sendiri.
"Kedapatanlah ada seorang pelaku dan si terapis ini, tapi terapis cuma pakai celana dalam dan BH saja," kata Abdul.
"Sampai akhirnya itu pemuda dapat lagi video, lagi mesumlah, sampai bugil," imbuhnya.
Barang bukti kontrasepsi
Polres Metro Depok yang mengembangkan kasus tersebut menemukan alat bukti kontrasepsi di lokasi.
"Ada alat kontrasepsi (sebagai barang bukti) yang sudah terpakai dan ada yang belum terpakai," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno di Polres Metro Depok, Kamis (13/1/2022).
Alat kontrasepsi tersebut, kata Yogen, digunakan untuk melakukan hubungan intim atara terapis dengan tamunya.
Baca juga: Polisi Temukan Alat Kontrasepsi di Panti Pijat Refleksi Aura Depok
Dia memastikan bahwa panti pijat refleksi itu hanya kedok agar bisa menjalankan tempat prostitusi.
"Kedoknya itu kan refleksi, namun di dalam bisa layanan plus-plus," ucap Yogen.
Terancam ditutup
Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono mengatakan, tempat prostitusi yang berkedok Panti Pijat Refleksi Aura di Jalan Muchtar, Sawangan, Depok, harus ditutup.
Tidak hanya panti pijat, kegiatan yang membuat masalah di wilayah pemerintahan Kota Depok juga harus ditutup.
"Apakah kegiatan seks bebas, kegiatan narkoba, minuman keras, semuanya harus ditutup," kata Imam saat ditemui di SMAN 2 Depok, Senin (17/1/2022).
Baca juga: Panti Pijat yang Fasilitasi Prostitusi di Depok Bakal Ditutup
Imam menegaskan tidak akan memberi ampun bagi panti pijat yang menyediakan tempat prostistusi. Apalagi, panti tersebut tak berizin.
"Iya ditutup. Kita enggak kasih ampun lah ya, kan tidak ada izinnya juga ternyata. Apalagi enggak berizin kan ya," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.