Mereka beranggapan bila program itu tidak sah dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Baca juga: Penggugat Wanprestasi Yusuf Mansur Akan Dilaporkan ke Polisi, Ini Kata Kuasa Hukum Penggugat
Dalam perkara ini Yusuf Mansur digugat membayar total Rp 560.156.390 untuk ketiga penggugat.
Para penggugat juga meminta Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) membuka aliran dana mereka pada Program Tabung Tanah dan meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memeriksa aliran dana mereka yang dikuasai Yusuf Mansur.
Mereka juga meminta hakim menghukum Yusuf Mansur membayar uang paksa atau dwangsom sebesar Rp 5.000.000 per hari kepada sejak tanggal putusan ditetapkan.
Sebagai informasi, ini adalah kasus ketiga yang menjerat Yusuf Mansur dan diperkarakan di PN Tangerang.
Berdasarkan data perkara di PN Tangerang, gugatan pertama juga berkaitan dengan program tabung tanah.
Kemudian, gugatan ketiga berkaitan dengan investasi hotel/apartemen umrah/haji atau dikenal juga dengan kasus wanprestasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.