TANGERANG, KOMPAS.com - Jama'an Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur diwakili kuasa hukumnya mengikuti sidang perdata di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Selasa (18/1/2022) siang.
Kali ini, Yusuf dihadapkan dengan gugatan atas program tabung tanah. Tiga orang menganggap program itu tidak sah dan mengajukan gugatan.
Agenda sidang yang dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB itu molor hingga pukul 11.30 WIB. Sidang berlangsung selama kurang lebih 20 menit.
Saat persidangan, majelis hakim memeriksa berkas dari kedua belah pihak dan mendaftarkan perkara itu ke proses mediasi.
Sidang kemudian berakhir.
Baca juga: Cerita Korban Wanprestasi Yusuf Mansur, 11 Tahun Menanti Keuntungan hingga Tuntut Rp 98,7 Triliun
"Sidang ditunda sampai mediator menentukan tanggal mediasi," ujar majelis hakim saat persidangan, Selasa.
Asfa Dwi B, kuasa hukum penggugat, mengatakan bahwa agenda sidang perdana memang biasanya berlangsung singkat.
"Sidang pertama tadi pemeriksaan berkas kemudian dilanjutkan dengan pendaftaran mediasi," tuturnya usai persidangan.
"Sidang pertama memang biasa begitu. Tidak banyak hari ini," sambung dia.
Sementara itu, Yusuf Mansur lagi-lagi tak menghadiri sidang.
Baca juga: Pelapor Yusuf Mansur Ungkap Jumlah Kerugian atas Dugaan Investasi Bodong Batu Bara
Dia diwakili kuasa hukumnya, Ariel Mochtar.
Ketidakhadiran Yusuf memang sah dan sudah sesuai peraturan yang berlaku.
Dilansir dari situs sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Tangerang, gugatan perkara itu tercatat dengan nomor 1391/Pdt.G/2021/PN Tng terkait perbuatan melawan hukum.
Ada 3 nama penggugat yaitu Surati, Yeni Rahmawati, dan Aida Alamsyah.
Disebutkan dalam petitum bahwa gugatan itu terkait dengan Program Tabung Tanah.
Mereka beranggapan bila program itu tidak sah dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Baca juga: Penggugat Wanprestasi Yusuf Mansur Akan Dilaporkan ke Polisi, Ini Kata Kuasa Hukum Penggugat
Dalam perkara ini Yusuf Mansur digugat membayar total Rp 560.156.390 untuk ketiga penggugat.
Para penggugat juga meminta Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) membuka aliran dana mereka pada Program Tabung Tanah dan meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memeriksa aliran dana mereka yang dikuasai Yusuf Mansur.
Mereka juga meminta hakim menghukum Yusuf Mansur membayar uang paksa atau dwangsom sebesar Rp 5.000.000 per hari kepada sejak tanggal putusan ditetapkan.
Sebagai informasi, ini adalah kasus ketiga yang menjerat Yusuf Mansur dan diperkarakan di PN Tangerang.
Berdasarkan data perkara di PN Tangerang, gugatan pertama juga berkaitan dengan program tabung tanah.
Kemudian, gugatan ketiga berkaitan dengan investasi hotel/apartemen umrah/haji atau dikenal juga dengan kasus wanprestasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.