Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Kasus Korupsi Damkar Depok Tak Kunjung Ditahan, Begini Perkembangan Kasusnya

Kompas.com - 19/01/2022, 14:26 WIB
Ivany Atina Arbi

Penulis

DEPOK, KOMPAS.com - Tiga pekerja di Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok tak kunjung ditahan.

Adapun ketiga orang tersebut adalah WI yang berstatus pegawai negeri sipil di Damkar Depok, AS sebagai sekretaris dinas dan A sebagai bendahara pengeluaran pembantu.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok Andi Rio Rahmat menjelaskan alahan kenapa pihaknya belum melakukan penahanan terhadap para tersangka.

Rio mengatakan bahwa pihaknya berusaha objektif dan hendak melengkapi berkas perkara terlebih dahulu sebelum mengambil tindakan hukum, termasuk menahan para tersangka.

"Untuk penahanan kami masih harus objektif. Harus melengkapi berkas sebelum dilimpahkan ke pengadilan (untuk disidangkan). Baru ada tindakan hukum yang akan diambil, ya penahanan, (tapi) kita lihat kedepannya seperti apa," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (19/1/2022).

Baca juga: Keberanian Sandi Anggota Damkar Depok Bongkar Korupsi Bosnya, Tak Gentar meski Diancam Dipecat

Menurutnya, kelengkapan berkas itu dapat dijadikan bukti kuat untuk meyakinkan hakim di persidangan bahwa kasus korupsi tersebut benar terjadi.

"Saat ini penyidik dalam tahap penyusunan berkas. Ada beberapa hal mesti di breakdown, seperti keterangan saksi yang perlu ditanyakan. Jadi sebelum dinaikkan ke pengadilan semua sudah lengkap," imbuhnya.

Rio khawatir jika para tersangka ditahan, maka akan timbul pembatasan hak asasi terhadap mereka.

Diketahui ketiga tersangka kasus korupsi Dinas Damkar Depok saat ini masih menjalani aktivitas seperti biasa.

"Dibebaskan bekerja karena dia tidak ditahan, kalau ditahan berati ada pembatasan hak asasi karena dititip ke rutan (rumah tahanan)," terang Rio.

Baca juga: Terbongkarnya Korupsi di Dinas Damkar Depok, Berawal dari Curhat Sandi soal Selang Cepat Jebol

Selain itu, kejaksaan juga masih menunggu hasil dari ahli perhitungan terkait kerugian negara yang diakibatkan tindakan korupsi tersebut.

"Kami akan tunggu (untuk dimasukkan) dalam kelengkapan berkas. Setelah diteliti dan dinyatakan P21, kemudian kita susun dakwaannya dan dilimpahkan ke pengadilan," pungkasnya.

Kasus korupsi di Damkar Depok

Diberitakan sebelumnya, Kejari Depok menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait belanja seragam dan sepatu PDL Damkar Kota Depok Tahun Anggaran 2017-2018.

Terbaru, status tersangka pada pegawai Dinas Damkar Depok berinisial WI diumumkan pada Rabu (5/1/2022).

"Kemarin kami telah menetapkan kembali satu orang tersangka berinisial WI berstatus PNS pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Sri Kuncoro, Kamis (6/1/2022).

Baca juga: Cara Sandi Bongkar Korupsi di Damkar Depok: Memohon ke Jokowi dan Viralkan di Medsos

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com