DEPOK, KOMPAS.com - Tiga pekerja di Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok tak kunjung ditahan.
Adapun ketiga orang tersebut adalah WI yang berstatus pegawai negeri sipil di Damkar Depok, AS sebagai sekretaris dinas dan A sebagai bendahara pengeluaran pembantu.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok Andi Rio Rahmat menjelaskan alahan kenapa pihaknya belum melakukan penahanan terhadap para tersangka.
Rio mengatakan bahwa pihaknya berusaha objektif dan hendak melengkapi berkas perkara terlebih dahulu sebelum mengambil tindakan hukum, termasuk menahan para tersangka.
"Untuk penahanan kami masih harus objektif. Harus melengkapi berkas sebelum dilimpahkan ke pengadilan (untuk disidangkan). Baru ada tindakan hukum yang akan diambil, ya penahanan, (tapi) kita lihat kedepannya seperti apa," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (19/1/2022).
Baca juga: Keberanian Sandi Anggota Damkar Depok Bongkar Korupsi Bosnya, Tak Gentar meski Diancam Dipecat
Menurutnya, kelengkapan berkas itu dapat dijadikan bukti kuat untuk meyakinkan hakim di persidangan bahwa kasus korupsi tersebut benar terjadi.
"Saat ini penyidik dalam tahap penyusunan berkas. Ada beberapa hal mesti di breakdown, seperti keterangan saksi yang perlu ditanyakan. Jadi sebelum dinaikkan ke pengadilan semua sudah lengkap," imbuhnya.
Rio khawatir jika para tersangka ditahan, maka akan timbul pembatasan hak asasi terhadap mereka.
Diketahui ketiga tersangka kasus korupsi Dinas Damkar Depok saat ini masih menjalani aktivitas seperti biasa.
"Dibebaskan bekerja karena dia tidak ditahan, kalau ditahan berati ada pembatasan hak asasi karena dititip ke rutan (rumah tahanan)," terang Rio.
Baca juga: Terbongkarnya Korupsi di Dinas Damkar Depok, Berawal dari Curhat Sandi soal Selang Cepat Jebol
Selain itu, kejaksaan juga masih menunggu hasil dari ahli perhitungan terkait kerugian negara yang diakibatkan tindakan korupsi tersebut.
"Kami akan tunggu (untuk dimasukkan) dalam kelengkapan berkas. Setelah diteliti dan dinyatakan P21, kemudian kita susun dakwaannya dan dilimpahkan ke pengadilan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Depok menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait belanja seragam dan sepatu PDL Damkar Kota Depok Tahun Anggaran 2017-2018.
Terbaru, status tersangka pada pegawai Dinas Damkar Depok berinisial WI diumumkan pada Rabu (5/1/2022).
"Kemarin kami telah menetapkan kembali satu orang tersangka berinisial WI berstatus PNS pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Sri Kuncoro, Kamis (6/1/2022).
Baca juga: Cara Sandi Bongkar Korupsi di Damkar Depok: Memohon ke Jokowi dan Viralkan di Medsos
WI dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
Sementara pada Kamis (30/12/2022) ditetapkan satu tersangka berinisial AS selaku Sekretaris Dinas Damkar Kota Depok saat itu.
"AS bertanggung jawab dalam urusan pengadaan barang dan jasa. Yang bersangkutan ini menjabat sebagai PPK, pejabat pembuat komitmen saat itu," kata Kuncoro.
Selain itu, Bendahara Pengeluaran Pembantu di Dinas Damkar Depok saat itu, berinisial A, juga ditetapkan sebagai tersangka.
Meski sudah mengantongi dua tersangka, Kejari Depok tidak menutup kemungkinan menetapkan tersangka lain dalam waktu dekat.
“Dalam waktu dekat, mungkin akan ada penambahan. Karena kita sedang mendalami alat bukti lagi terkait dengan perkara ini. Saat ini sedang proses,” tutur Kuncoro.
Tersangka AS disangkakan Pasal 2 atau pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 Jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo 55 KUHP.
Sedangkan tersangka A, disangkakan Pasal 2 atau pasal 3 atau pasal 9 UU No.31 Tahun 1999 Jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.