Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8 Tersangka Pengedar Ditangkap, Polisi Amankan 24 Kilogram Ganja

Kompas.com - 21/01/2022, 16:09 WIB
Annisa Ramadani Siregar,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan menangkap delapan tersangka pengedar narkotika jenis ganja, pada Rabu (12/1/2022) pukul 05.00 WIB. Polisi juga menyita 24 kilogram ganja sebagai barang bukti.

"Dari hasil penangkapan ini, kami mengamankan delapan tersangka inisial AK, ZF, IM, NA, JA, EF, MA, dan AR" ujar Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu, dalam konferensi pers, di Mapolres Tangerang Selatan, Jumat (21/1/2022).

Baca juga: Bareskrim Musnahkan 244 Kg Sabu hingga 13,8 Kg Ganja, Sitaan dari 8 Kasus

Sarly menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi warga tentang adanya transaksi ganja di wilayah Bintaro, Tangerang Selatan.

Namun setelah diselidiki, transaksi bergeser ke wilayah Jakarta Selatan.

"Sehingga dilakukan pembuntutan ke wilayah Jakarta Selatan dan dilakukan penangkapan terhadap empat tersangka berikut barang bukti sembilan bungkus kertas coklat berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto keseluruhan 47,8 gram," ungkap Sarly.

Setelah itu, penyidik melakukan pengembangan ke lokasi berikutnya di wilayah Depok, Bekasi, dan Jakarta Barat.

Baca juga: Polisi Buru Penjual Ganja ke Ardhito Pramono

Kemudian, pihaknya berhasil mengamankan empat tersangka lain berinisial JA, EF, AR, dan MA, berikut barang bukti 23 paket ganja seberat 23.346 gram.

Selain itu juga diamankan 14 bungkus ganja dengan berat 354,7 gram dan tiga kotak plastik bening seberat 378 gram.

"Sehingga kami berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat total 24.201 gram. Jika diakumulasikan dalam rupiah barang bukti narkotika jenis ganja tersebut setara dengan Rp 350 Juta," tutur dia.

Sarly menuturkan, pihaknya belum mengetahui asal sindikat pengedar. Namun, ia memastikan ganja yang diedarkan merupakan permintaan konsumen.

"Hasil pengembangan, (pelaku) tidak punya pekerjaan tetap, ini rencananya akan diedarkan ke masyarakat tidak khusus, tergantung permintaan," ucap Sarly.

Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pengedar Ganja di Tanah Karo, Punya 2 Ladang Ganja

Selain barang bukti ganja, polisi juga menyita lima unit ponsel berbagai merek.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 111 ayat (2) dan atau pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com