JAKARTA, KOMPAS.com - Musisi Ardhito Pramono tiba di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (21/1/2022) siang, untuk menjalani rehabilitasi.
"Hari ini, tanggal 21 Januari 2022, kami kedatangan pasien dari Polres Jakarta Barat atas nama inisial AP," ujar Kabag Hukormas RSKO Bayu Kholi Nugroho kepada wartawan, Jumat.
Bayu menuturkan, Ardhito akan diisolasi terlebih dahulu sebelum memulai proses rehabilitasi.
"Pasien akan kami lakukan isolasi dahulu, (tes) PCR, dan nanti kalau nanti hasilnya baik, pasien akan dilanjutkan ke tahap berikutnya di RSKO," kata Bayu.
Baca juga: Fakta yang Terungkap Usai Penangkapan Ardhito Pramono, Pakai Ganja dan Ternyata Sudah Beristri
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Moch Taufik Ikhsan menuturkan, dua hari lalu, Ardhito telah menjalani asesmen dengan diperiksa oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT) di BNNP DKI Jakarta.
Hasilnya keluar sehari kemudian dan Ardhito Pramono disarankan untuk menjalani enam bulan rehabilitasi.
"Sesuai hasil dari TAT, saudara AP direkomendasikan untuk menjalani rehab selama enam bulan," ucap Taufik di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat.
Baca juga: Kronologi Mahasiswi UI Tertabrak KRL di Pondok Cina, Tak Respons Saat Dilarang Menyeberang
Meskipun direhabilitasi, Ardhito tetap akan menjalani proses hukum.
"Untuk proses hukum saudara AP sementara masih kelengkapan berkas-berkas, nanti akan disampaikan lebih lanjut bagaimana perkembangannya," kata Taufik.
Adapun Ardhito ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di rumahnya, di kawasan Klender, Jakarta Timur, 12 Januari 2022 dini hari.
Baca juga: Habis Bunuh Istrinya di Duren Sawit, Pelaku Menangis Pura-pura Tak Tahu Kejadian
Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti ganja seberat 4,80 gram dan 20 butir pil alprazolam.
Satu hari kemudian, Ardhito ditetapkan sebagai tersangka.
Ardhito dijerat Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.