JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi PDI Perjuangan (PDI-P) DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan, posisi penjabat gubernur DKI Jakarta harus diisi oleh sosok yang mengerti dan bisa menyelesaikan masalah di Ibu Kota.
Oleh sebab itu ia menilai, penjabat bisa dipegang oleh pejabat eselon I yang bukan berasal dari kementerian. Bahkan ia menyebutkan bahwa sekretaris daerah juga bisa mengisi posisi tersebut.
"Jadi ketika bicara yang memenuhi syarat sebagai penjabat itu bukan hanya yang eselon I dari kementerian. Sekda (Sekretaris Daerah) juga memenuhi syarat," ujar Gembong, saat dihubungi, Jumat (21/1/2022).
Baca juga: PDI-P Minta Mendagri Pastikan Penjabat Kepala Daerah Bukan Partisan Parpol
Adapun penjabat diperlukan untuk menggantikan Anies Baswedan dan wakilnya, Ahmad Riza Patria, yang masa jabatannya akan habis pada Oktober 2022.
Setelah masa jabatannya habis, posisi gubernur akan diisi oleh penjabat yang dipilih melalui Kementerian Dalam Negeri.
Kemudian, sosok tersebut akan diusulkan kepada Presiden Joko Widodo.
Gembong menekankan, fraksinya menyerahkan sepenuhnya soal pemilihan penjabat gubernur DKI Jakarta ke Jokowi.
"Kami dari fraksi PDI-P menyerahkan sepenuhnya kepada Pak Presiden bersama dengan Kemendagri. Masa fraksi dikte presiden, kan engga boleh juga," kata Gembong.
Baca juga: Ini Harapan Wagub terhadap Penjabat Gubernur DKI Jakarta
Sebelumnya Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menyebutkan, pemerintah pusat belum menentukan penjabat yang akan menggantikan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta.
“Oh enggak, belum ada (penjabat DKI Jakarta), belum ada,” kata Pratikno, dikutip dari tayangan YouTube Sekreriat Presiden, Sabtu (8/1/2022).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.