Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Penjabat Gubernur DKI, Ketua Fraksi PDI-P: Sekda Juga Memenuhi Syarat

Kompas.com - 21/01/2022, 20:38 WIB
Sania Mashabi,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi PDI Perjuangan (PDI-P) DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan, posisi penjabat gubernur DKI Jakarta harus diisi oleh sosok yang mengerti dan bisa menyelesaikan masalah di Ibu Kota.

Oleh sebab itu ia menilai, penjabat bisa dipegang oleh pejabat eselon I yang bukan berasal dari kementerian. Bahkan ia menyebutkan bahwa sekretaris daerah juga bisa mengisi posisi tersebut.

"Jadi ketika bicara yang memenuhi syarat sebagai penjabat itu bukan hanya yang eselon I dari kementerian. Sekda (Sekretaris Daerah) juga memenuhi syarat," ujar Gembong, saat dihubungi, Jumat (21/1/2022).

Baca juga: PDI-P Minta Mendagri Pastikan Penjabat Kepala Daerah Bukan Partisan Parpol

Adapun penjabat diperlukan untuk menggantikan Anies Baswedan dan wakilnya, Ahmad Riza Patria, yang masa jabatannya akan habis pada Oktober 2022.

Setelah masa jabatannya habis, posisi gubernur akan diisi oleh penjabat yang dipilih melalui Kementerian Dalam Negeri.

Kemudian, sosok tersebut akan diusulkan kepada Presiden Joko Widodo.

Gembong menekankan, fraksinya menyerahkan sepenuhnya soal pemilihan penjabat gubernur DKI Jakarta ke Jokowi.

"Kami dari fraksi PDI-P menyerahkan sepenuhnya kepada Pak Presiden bersama dengan Kemendagri. Masa fraksi dikte presiden, kan engga boleh juga," kata Gembong.

Baca juga: Ini Harapan Wagub terhadap Penjabat Gubernur DKI Jakarta

 

Sebelumnya Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menyebutkan, pemerintah pusat belum menentukan penjabat yang akan menggantikan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta.

“Oh enggak, belum ada (penjabat DKI Jakarta), belum ada,” kata Pratikno, dikutip dari tayangan YouTube Sekreriat Presiden, Sabtu (8/1/2022). 

Menurut Pratikno, pemerintah harus menunjuk penjabat di beberapa provinsi sekaligus, tidak hanya DKI Jakarta.

“Pj (penjabat) kan banyak di daerah lain juga. Tapi (penunjukan) belum ada sama sekali. Nanti prosesnya juga lewat Kemendagri,” tutur dia.

Diketahui terdapat tujuh gubernur yang akan habis masa jabatannya tahun ini. Selain Anies, ada pula Gubernur Aceh Novi Iriansyah, Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman, dan Gubernur Banten Wahidin Halim.

Baca juga: Pemerintah Didorong Tentukan Penjabat Kepala Daerah Lewat Seleksi

 

Kemudian, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, Gubernur Sulawesi Barat Muhammad Ali Baal, serta Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 yang disempurnakan melalui UU Nomor 6 Tahun 2020, kepala daerah tersebut akan diganti dengan penjabat.

Para penjabat akan menggantikan gubernur, wali kota dan bupati hingga ada kepala daerah definitif yang terpilih dalam Pilkada serentak 2024.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benny Irman, penjabat yang akan dipilih menggantikan gubernur adalah pejabat pimpinan tinggi madya.

“Ini selevel dirjen, bisa sekjen, irjen, bisa kepala badan, bisa sestama, itu yang selevel disebut pejabat tinggi bagian,” kata Benny, Kamis (7/1/2022).

Syarat lainnya, kata Benny, calon penjabat harus mengetahui tata cara pemerintahan. Sehingga proses pemerintahan, pembangunan, serta layanan publik tetap berjalan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com