Ancaman pidana terhadap jual beli organ tubuh paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Tunggul mengatakan, donor organ tubuh dalam dunia medis memang dimungkinkan. Namun pendonor organ harus melakukan secara sukarela dan dilarang menerima bayaran.
"Kalau ada unsur jual beli (organ) atau paksaan, itu pasti tidak boleh," imbuh dia.
Baca juga: Lagi, Dokter AS Sukses Cangkok Ginjal Babi ke Manusia
Aturan ini cukup ketat berlaku di Indonesia. Pasalnya, bagi pendonor yang bukan keluarga akan dilakukan proses pengecekan menyeluruh bagi pendonor.
Bukan hanya pengecekan kesehatan sebelum transplantasi, tapi juga untuk memastikan bahwa pendonor benar-benar melakukannya secara sukarela tanpa paksaan, atas dasar kemanusiaan.
"Jika pendonor bukan saudara kandung maka dilihat dulu motivasi (mendonor organ) apa. Ini dilakukan tim advokasi transplantasi," imbuh dia.
(Penulis: M Chaerul Halim, Gloria Setyvani Putri | Editor Irfan Maullana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.