Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, Ganjil Genap di 13 Ruas Jalan Jakarta Masih Berlaku di Tengah Lonjakan Kasus Covid-19

Kompas.com - 24/01/2022, 05:43 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hingga hari ini, Senin (24/1/2022), aturan ganjil genap untuk kendaraan roda empat pribadi di 13 ruas jalan Ibu Kota masih diterapkan oleh Pemprov DKI Jakarta.

Kebijakan ini tidak dihapuskan meskipun tengah ada lonjakan kasus Covid-19 dan kekhawatiran akan potensi penularan di transportasi umum.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Lupito mengatakan, kebijakan ganjil genap justru bertujuan untuk membatasi mobilitas warga di tengah penularan Covid-19.

"Untuk 13 ruas jalan ini tetap kami pertahankan untuk pengendalian mobilitas," ujar Syafrin, Kamis (20/1/2022) pekan lalu. 

Baca juga: Kasus Omicron di Jakarta Kian Melonjak, Puncaknya Diprediksi Maret 2022

Lebih lanjut, Syafrin mengatakan bahwa kebijakan ganjil genap bukan untuk mendorong masyarakat menaiki kendaraan umum. 

Adapun usul untuk menghilangkan ganjil genap di tengah lonjakan Covid-19 sebelumnya sempat disampaikan Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono.

Penghentian sementara ganjil genap, kata Mujiyono, penting dilakukan untuk mengurangi kemungkinan penyebaran Covid-19 di ruang publik, khususnya transportasi umum.

Baca juga: Masih Terapkan Ganjil Genap, Pemprov DKI Sebut untuk Batasi Mobilitas Warga Saat Kasus Covid-19 Naik

Aturan Ganjil Genap

Penerapan kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta ini berlaku dari hari Senin hingga Jumat.

Pada hari Senin (24/1/2022) ini, hanya mobil pelat nomor genap saja yang dapat melintas di 13 ruas jalan yang ditetapkan sebagai kawasan ganjil genap.

Sementara itu, bagi mobil dengan pelat ganjil bisa mencari alternatif jalan lain. Apabila nekat, maka mereka akan ditilang baik secara manual atau lewat kamera ETLE.

Baca juga: [POPULER JABODETABEK] Kecelakaan Dua Truk di Gatot Subroto| Konvoi Mobil Mewah Ditegur Polisi

Adapun jam berlaku ganjil genap di 13 ruas jalan DKI Jakarta dimulai pukul 06.00 WIB sampai pukul 10.00 WIB, serta dilanjutkan kembali pada pukul 16.00-21.00 WIB.

Pelanggar sistem ganjil genap Jakarta akan dikenakan sanksi tilang yang mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yakni dikenakan denda maksimal Rp 500.000.

Daftar 13 Ruas Jalan yang Menerapkan Ganjil Genap

1. Jalan MH Thamrin

2. Jalan Jenderal Sudirman

3. Jalan Sisingamangaraja

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebelum Tewas, Giri Masih Sempat Ucapkan Syahadat Saat Dievakuasi dari Bawah Tembok Roboh

Sebelum Tewas, Giri Masih Sempat Ucapkan Syahadat Saat Dievakuasi dari Bawah Tembok Roboh

Megapolitan
Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Kramatjati, Giri Dikenal sebagai Orang Baik dan Jujur

Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Kramatjati, Giri Dikenal sebagai Orang Baik dan Jujur

Megapolitan
Sedang Renovasi, Tembok Rumah Warga di Kramatjati Roboh dan Timpa Dua Pekerja

Sedang Renovasi, Tembok Rumah Warga di Kramatjati Roboh dan Timpa Dua Pekerja

Megapolitan
Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Megapolitan
Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja 'Citayam Fashion Week' Pindah ke Kota Tua

Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja "Citayam Fashion Week" Pindah ke Kota Tua

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Megapolitan
Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Megapolitan
Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Megapolitan
Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Megapolitan
Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Megapolitan
Pesinetron 'Tukang Bubur Naik Haji' Rio Reifan Positif Sabu

Pesinetron "Tukang Bubur Naik Haji" Rio Reifan Positif Sabu

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Megapolitan
Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Megapolitan
Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com