JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan ganjil genap tetap berlaku untuk mengurangi mobilitas warga di tengah melonjaknya kasus Covid-19.
Karena itu, Pemprov DKI tetap memberlakukan aturan ganjil genap di 13 ruas jalan di ibu kota.
"Untuk 13 ruas jalan ini tetap kami pertahankan (kebijakan ganjil genap)," ujar Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo, Kamis (20/1/2022).
"Untuk 13 ruas jalan ini tetap kami pertahankan (kebijakan ganjil genap). Penerapan di 13 ruas jalan itu untuk pengendalian mobilitas," kata Syafrin.
Baca juga: Mobil Berpelat Khusus RF Terdampak Ganjil Genap, Ini Daftar Kendaraan yang Bebas dari Aturan
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa kebijakan ganjil genap bukan untuk mendorong masyarakat menaiki kendaraan umum.
Sebelumnya, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono mendesak Pemprov DKI untuk meniadakan ganjil genap di tengah penularan virus corona varian Omicron yang diyakini lebih mudah menular.
Penghentian sementara ganjil genap, kata Mujiyono, penting dilakukan untuk mengurangi kemungkinan penyebaran Covid-19 di ruang publik, khususnya transportasi umum.
"Untuk menghadapi penyebaran Covid-19 tersebut, apalagi Omicron semakin tinggi di Provinsi DKI Jakarta, kami meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mulai meniadakan ganjil genap sehingga diharapkan dapat mengurangi penggunaan transportasi massal," ucap Mujiyono, Selasa (18/1/2022).
Politikus Partai Demokrat ini meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk kembali memperketat protokol kesehatan di fasilitas umum dan tempat keramaian.
Baca juga: Kasus Covid-19 Naik, Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Hapus Sementara Aturan Ganjil Genap
"Pembatasan jumlah penumpang pada angkutan umum massal juga harus segera diterapkan untuk menghindari transmisi lokal (Covid-19)," ucap dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.