Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syahril Parlindungan Marbun Kembali Jalani Sidang Kasus Pencabulan Anak, Ini Duduk Perkaranya

Kompas.com - 25/01/2022, 00:55 WIB
M Chaerul Halim,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Terpidana kasus pencabulan anak, Syahril Parlindungan Marbun alias Kaka Ai, kembali menjalani sidang dakwaan atas laporan yang dilayangkan korban ketiga, di Pengadilan Negeri Depok, Senin (24/1/2022).

Kaka Ai merupakan bekas pembina misdinar salah satu gereja di Depok. Dia juga sedang menjalani pidana penjara 15 tahun setelah divonis Pengadilan Negeri Depok pada 6 Januari 2021 lalu.

Dalam kasus ini, Kaka Ai kembali didakwa melakukan pencabulan, namun dengan korban yang berbeda.

Baca juga: Predator Seksual Anak Gereja Herkulanus Depok Didakwa Pasal Berlapis

Kuasa hukum korban, Azas Tigor Nainggolan mengatakan, perkara ini berawal dari aduan salah satu korban pada pertengahan Mei 2020 lalu.

"Korban mengadu, terus saya bikin tim bersama pengurus gereja untuk menginvestigasi kasus ini. Biasanya kekerasan seksual terhadap anak itu korbannya banyak dan itu udah berjalan panjang," kata Tigor, saat dihubungi, Senin (24/1/2022).

Kemudian, pada pertengahan sidang berkas pertama, korban lain menghubungi untuk meminta pendampingan hukum guna membuat laporan baru.

"Korban lain hubungi saya, baru melapor. 28 Desember lalu, berkasnya P21 (lengkap) dari polisi Depok," kata Tigor.

"Dia (korban dari berkas kedua) sih udah beberapa kali mengalami (pencabulan) sekitar tiga kali, tapi yang dilaporkan kejadian yang di Desember 2019," ungkapnya.

Baca juga: Syahril Parlindungan Marbun, Eks Pengurus Gereja di Depok yang Cabuli Anak-anak, Divonis 15 Tahun Penjara

Tigor menuturkan, pelaku memaksa korban untuk mengirim foto tanpa busana. Korban dengan diselimuti rasa takut terpaksa memberikan.

Setelah pelaku mendapati foto tersebut, pelaku memaksa korban untuk mengikuti kehendak pelaku.

"Dia (korban) dipanggil disuruh ke perpustakaan di gereja, katanya mau beres-beres. Sebenarnya korban enggak mau, karena dia sudah tahu akan dilecehkan lagi," kata Tigor.

Menurut Tigor, terpidana mengancam akan menyebarkan foto korban jika tak mau menuruti perintah.

"Akhirnya datang dia. Nah kejadian lagi itu, akhirnya dilaporin. Jadi ini adalah berkas kedua terhadap pelaku yang sama. Jadi beda kasus," ungkap Tigor.

Baca juga: Divonis 15 Tahun Penjara, Kasus Cabul Berikutnya Siap Menjerat Syahril Parlindungan Marbun

Sementara, Kasi Intel Kejari Depok Andi Rio Rahmatu menyebutkan, persidangan pertama kasus kekerasan seksual yang menyeret Syahril berlangsung pada 17 Januari 2022 lalu dengan agenda pemeriksaan identitas terdakwa.

"Tetapi setelah pemeriksaan identitas karena penasihat hukumnya tidak hadir, sidang ditunda dengan pertimbangan ancaman pidananya tinggi, jadi ditunda," kata Rio.

Adapun dalam persidangan hari ini, jaksa penuntut umum telah membacakan dakwaan.

Kuasa hukum terdakwa berencana mengajukan eksepsi yang dibacakan pada sidang berikutnya, 7 Februari 2022.

Syahril didakwa dengan Pasal 82 Ayat 2 UU 35 2014 Jo UU 17 Tahun 2016, subsidair Pasal 82 Ayat 1 Jo 76 E UU 35 2014 Jo UU 17 Tahun 2016.

Ancaman hukumannya, pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Sebut STIP Terbuka dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna yang Dianiaya Senior

Polisi Sebut STIP Terbuka dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Maling Motor di Tebet Sempat Masuk ICU gara-gara Dikeroyok Warga

Maling Motor di Tebet Sempat Masuk ICU gara-gara Dikeroyok Warga

Megapolitan
“Kalau Bung Anies Berniat Maju Pilkada DKI Lewat PDI-P, Silakan Daftar'

“Kalau Bung Anies Berniat Maju Pilkada DKI Lewat PDI-P, Silakan Daftar"

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, Satpol PP DKI Minta Parpol Izin Saat Pasang Alat Peraga Kampanye

Jelang Pilkada 2024, Satpol PP DKI Minta Parpol Izin Saat Pasang Alat Peraga Kampanye

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Kebut Persiapan, Prioritaskan Jemaah Lansia

Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Kebut Persiapan, Prioritaskan Jemaah Lansia

Megapolitan
Tepergok Hendak Curi Motor, Maling di Koja 'Video Call' Ibunya Saat Diciduk Warga

Tepergok Hendak Curi Motor, Maling di Koja "Video Call" Ibunya Saat Diciduk Warga

Megapolitan
Kronologi Remaja Tikam Seorang Ibu di Bogor, Berawal dari Mabuk dan Panik

Kronologi Remaja Tikam Seorang Ibu di Bogor, Berawal dari Mabuk dan Panik

Megapolitan
Maju Pilkada DKI Jalur Independen, Dharma Pongrekun: Mau Selamatkan Rakyat

Maju Pilkada DKI Jalur Independen, Dharma Pongrekun: Mau Selamatkan Rakyat

Megapolitan
Dishub DKI Minta Warga Laporkan ke Aplikasi JAKI jika Temukan Jukir Liar di Minimarket

Dishub DKI Minta Warga Laporkan ke Aplikasi JAKI jika Temukan Jukir Liar di Minimarket

Megapolitan
Buntut Penganiayaan Taruna STIP, Desakan Moratorium hingga Penutupan Sekolah Menguat

Buntut Penganiayaan Taruna STIP, Desakan Moratorium hingga Penutupan Sekolah Menguat

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Tergolong Tindak Pidana, Dishub DKI Bakal Terapkan Sidang di Tempat

Jukir Liar Minimarket Tergolong Tindak Pidana, Dishub DKI Bakal Terapkan Sidang di Tempat

Megapolitan
Polisi Sebut Tersangka Kasus Kematian Taruna STIP Masih Mungkin Bertambah

Polisi Sebut Tersangka Kasus Kematian Taruna STIP Masih Mungkin Bertambah

Megapolitan
Jukir Liar Tak Setuju Ditertibkan, Kadishub DKI: Siapa Pun yang Timbulkan Keresahan, Harus Ditindak Tegas

Jukir Liar Tak Setuju Ditertibkan, Kadishub DKI: Siapa Pun yang Timbulkan Keresahan, Harus Ditindak Tegas

Megapolitan
3 Korban Tewas Kebakaran Kapal di Muara Baru Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

3 Korban Tewas Kebakaran Kapal di Muara Baru Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

Megapolitan
Remaja di Bogor Ditangkap Polisi Usai Tusuk Seorang Ibu dalam Keadaan Mabuk

Remaja di Bogor Ditangkap Polisi Usai Tusuk Seorang Ibu dalam Keadaan Mabuk

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com