JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus pengeroyokan pengendara mobil berinisial HM (89) hingga tewas di Jalan Pulo Kambing Raya, Cakung, Jakarta Timur, Minggu (23/1/2022).
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan ketika mengungkapkan hasil penyelidikan dan penyidikan sementara kasus tersebut.
"Iya tersangka bertambah. Tersangka sampai malam udah ada empat orang," ujar Zulpan, kepada wartawan, Senin (24/1/2022) malam.
Baca juga: Menahan Tangis, Anak Kakek 89 Tahun yang Dikeroyok: Saya Tak Terima Papa Meninggal Mengenaskan
Kendati demikian, Zulpan belum dapat menjelaskan mengenai sosok dan peran dari ketiga tersangka. Sebab, penyidik masih mendalami keterangan dari para tersangka dan saksi.
"Belum bisa disampaikan dulu ya perannya, karena pemeriksaan masih berlangsung," kata Zulpan.
Sebelumnya Zulpan menjelaskan, polisi sudah melakukan penyelidikan dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa 14 orang.
"Kami melakukan cek analisis TKP berdasarkan rekaman (kamera) CCTV yang ada. Kemudian, sampai sore ini kami sudah melakukan pemeriksaan dan masih berlangsung," ujar Zulpan.
"Ada 14 orang yang sudah kami amankan dan periksa terkait hal ini," sambungnya.
Dari 14 orang tersebut, kata Zulpan, penyidik menetapkan R sebagai tersangka.
"Sampai dengan sore ini Polres Metro Jakarta Timur sudah menetapkan satu sebagai tersangka dengan inisial R terkait dengan kasus ini," ungkap Zulpan.
Baca juga: Keluarga Duga Pengeroyokan Kakek 89 Tahun di Cakung Tidak Spontan
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.