Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis 15 Tahun Penjara, Kasus Cabul Berikutnya Siap Menjerat Syahril Parlindungan Marbun

Kompas.com - 06/01/2021, 16:14 WIB
Vitorio Mantalean,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Syahril Parlindungan Marbun (SPM), eks pengurus Gereja Santo Herkulanus Depok yang jadi terpidana kasus kejahatan seksual terhadap anak-anak, kemungkinan akan kembali diseret ke pengadilan karena kasus pencabulan anak lainnya.

Sebagai informasi, majelis hakim Pengadilan Negeri Depok hari ini menjatuhkan vonis maksimum 15 tahun penjara kepadanya, atas perkara pencabulan terhadap dua anak bimbingannya.

Syahril terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan perbuatan cabul secara berlanjut.

Namun, kuasa hukum para korban, Azas Tigor Nainggolan, berujar bahwa satu berkas perkara lagi sedang berproses di Polres Metro Depok.

"Satu orang korban melapor ke Polres Depok pada 28 Juli 2020 lalu. Kejadiannya pada tahun 2019 dan terakhir pada Desember 2019," ujar Tigor kepada Kompas.com, Rabu (6/1/2021).

Baca juga: Syahril Parlindungan Marbun, Eks Pengurus Gereja di Depok yang Cabuli Anak-anak, Divonis 15 Tahun Penjara

Setali tiga uang dengan pencabulan yang membuatnya divonis 15 tahun penjara, kasus yang masih berproses di kepolisian ini juga dilakukan terhadap anak bimbingannya ketika ia bertugas sebagai pembina salah satu kegiatan gereja.

"Yang ini masih dalam tahap penyelidikan dan sudah didampingi oleh Dinsos Kota Depok. Saya berharap Polres Depok cepat melanjutkan penyelidikan ini menjadi penyidikan dan dilimpahkan segera ke pengadilan agar unsur-unsurnya makin kelihatan," jelas Tigor.

"Korbannya banyak, terjadi berkali-kali, pelakunya jelas, dan dia adalah pendamping. Ini bisa maksimal ke depan nanti jadi bisa 20 tahun (penjara)," lanjutnya.

Selama masih menjabat itu, Syahril yang juga berprofesi sebagai advokat memanfaatkan kekuasaannya untuk mencabuli 23 anak bimbingannya selama hampir 20 tahun terakhir—menurut laporan yang diterima Tigor dkk.

Baca juga: Pengacara Korban Nilai Tepat Vonis 15 Tahun Penjara bagi Eks Pengurus Gereja di Depok

"Banyaknya anak menjadi korban ini disebabkan si pelaku sudah bebas melakukan kejahatannya setidaknya sejak 10 tahun berdasarkan berkas kasus," jelas Tigor.

Di sisi lain, anak-anak yang dicabuli pun menanggung beban berat menjaga citra gereja, baik secara langsung maupun tidak langsung.

"Kasus ini dilakukan di salah satu bagian paroki dan bisa terjadi karena si pelaku berada pada posisi aktivitas paroki. Tekanan itu bisa dan biasa terjadi karena korban harus menanggung beban menjaga wajah suci lingkungannya," ungkap Tigor.

"Beban itu menjadikan para korban sebagai seorang yang hina dan biasanya mendapat stigma sebagai penyebab rusaknya citra gereja," ujarnya.

Selain hukuman 15 tahun penjara, Syahril juga dikenai denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara, serta diharuskan membayar ganti rugi sebesar Rp 6.524.000 subsider 3 bulan penjara untuk korban pertama, lalu ganti rugi korban kedua senilai Rp 11.520.639 subsider 3 bulan penjara, sesuai tuntutan jaksa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pesinetron 'Tukang Bubur Naik Haji' Rio Reifan Positif Sabu

Pesinetron "Tukang Bubur Naik Haji" Rio Reifan Positif Sabu

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Megapolitan
Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Megapolitan
Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Megapolitan
Preman Perusak Gerobak Bubur di Jatinegara adalah Warga Setempat

Preman Perusak Gerobak Bubur di Jatinegara adalah Warga Setempat

Megapolitan
Polisi Kantongi Identitas Preman Perusak Gerobak Bubur Pakai Celurit di Jatinegara

Polisi Kantongi Identitas Preman Perusak Gerobak Bubur Pakai Celurit di Jatinegara

Megapolitan
Preman Penghancur Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Preman Penghancur Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Megapolitan
Jambret Beraksi di Depan JIS, Salah Satu Pelaku Diduga Wanita

Jambret Beraksi di Depan JIS, Salah Satu Pelaku Diduga Wanita

Megapolitan
Kondisi Terkini TKP Brigadir RAT Bunuh Diri: Sepi dan Dijaga Polisi

Kondisi Terkini TKP Brigadir RAT Bunuh Diri: Sepi dan Dijaga Polisi

Megapolitan
Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Megapolitan
Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Megapolitan
Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Megapolitan
Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Megapolitan
Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com