TANGERANG, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Kota Tangerang.
Keenam orang tersebut adalah Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, Panahatan Butar Butar, JMN dan RS.
JMN merupakan salah satu narapidana di Lapas Kelas I Tangerang dan sisanya adalah petugas di lapas itu.
Baca juga: Sidang Kebakaran Lapas Tangerang, Kuasa Hukum Terdakwa Belum Tentu Hadirkan Saksi Meringankan
Namun, hanya empat orang yang dibawa ke pengadilan dan menjadi terdakwa.
Adapun dua tersangka yang statusnya tidak menjadi terdakwa adalah JMN dan RS.
Kuasa hukum terdakwa, Firmauli Silalahi mengungkapkan bahwa JMN dan RS memang tak lagi berstatus sebagai tersangka kasus kebakaran lapas.
Dia mengatakan, penyidik menyimpulkan bahwa JMN dan RS tidak tersangkut perbuatan kebakaran lapas itu.
"Sebetulnya tadinya ada enam. Tapi setelah diperiksa melalui BAP (berita acara pemeriksaan) oleh penyidik, maka disimpulkan oleh penyidik, mereka (JMN dan RS) tidak tersangkut perbuatan pidana dari pada yang disangkakan," papar Firmauli di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Selasa (25/1/2022).
Baca juga: 4 Terdakwa Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Tak Ajukan Eksepsi, Ini Alasannya
Saat ditanya penyidik dari mana yang menyimpulkan hal itu, Firmauli mengatakan bahwa penyidik Polda Metro Jaya merupakan pihak yang memutuskan JMN dan RS bukan lah tersangka kasus kebakaran lapas.
"Iya, Polda Metro Jaya, kan yang menyidik mereka," ungkapnya.
Dia menambahkan, JMN dan RS kini juga sudah tak lagi berstatus sebagai tersangka.
JMN dan RS sempat disangkakan Pasal 188 KUHP tentang kesalahan (kealpaan) hingga menyebabkan kebakaran.
Atas sangkaan itu, keduanya sempat berstatus sebagai tersangka.
Panahatan Butar Butar juga sempat disangkakan dengan Pasal 188 KUHP. Namun, dari tiga orang yang disangkakan Pasal 188 KUHP, hanya Panahatan yang dijadikan terdakwa kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.
Sementara itu, tiga terdakwa lain, yakni Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, sempat disangkakan Pasal 359 KUHP oleh Polda Metro Jaya.
Baca juga: 4 Terdakwa Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Terancam Hukuman Penjara Maksimal 5 Tahun