TANGERANG, KOMPAS.com - Sidang kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, digelar pada Selasa (18/1/2022).
Sebagaimana diketahui, Lapas Kelas I Tangerang di Kota Tangerang mengalami kebakaran hebat pada 8 September 2021. Akibat kebakaran itu, 49 narapidana tewas.
Empat terdakwa kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang dihadirkan seluruhnya di Ruang 1, PN Tangerang.
Keempatnya yang merupakan petugas Lapas Kelas I Tangerang adalah Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar Butar.
Berikut rangkuman fakta berkait sidang itu:
Sidang perdana ditunda
Sidang yang seharusnya beragendakan pembacaan dakwaan itu dimulai pukul 14.20 WIB.
Saat persidangan, anggota majelis hakim Elly Istianawati mengatakan bahwa agenda sidang perdana itu ditunda lantaran mertua dari ketua majelis hakim Aji Suryo meninggal dunia.
Baca juga: Mertua Majelis Hakim Meninggal, Sidang Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Ditunda
Jaksa penuntut umum dan kuasa hukum terdakwa tampak menerima keputusan hakim.
"Sehingga sidang ditunda sampai 25 Januari (2022)," ujar Elly, Selasa.
Empat terdakwa kasus kebakaran lapas itu terlihat kompak mengenakan kemeja berlengan panjang warna putih. Mereka juga serempak mengenakan celana hitam.
Usai sidang ditunda, keempatnya meninggalkan ruangan.
Sidang tersebut turut dihadiri Viktor Teguh, yang menjabat sebagai Kalapas Kelas I Tangerang saat kebakaran terjadi.
Empat terdakwa tak ditahan
Firmauli Silalahi, kuasa hukum para terdakwa, mengungkapkan bahwa kliennya tidak ditahan dan masih bekerja.