TANGERANG, KOMPAS.com - Jama'an Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur, diwakili kuasa hukumnya, mengikuti sidang perdata di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Selasa (18/1/2022) siang.
Kali ini, Yusuf dihadapkan dengan gugatan atas program tabung tanah. Ada tiga orang yang menganggap program itu tidak sah dan mengajukan gugatan.
Ketiganya adalah Surati, Yeni Rahmawati, dan Aida Alamsyah. Mereka merupakan pekerja migran Indonesia (PMI).
Proses persidangan
Agenda sidang yang dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB itu molor hingga pukul 11.30 WIB. Sidang berlangsung selama kurang lebih 20 menit.
Saat persidangan, majelis hakim memeriksa berkas dari kedua belah pihak dan mendaftarkan perkara itu ke proses mediasi. Sidang lalu berakhir.
"Sidang ditunda sampai mediator menentukan tanggal mediasi," ujar majelis hakim saat persidangan, Selasa.
Asfa Dwi B, kuasa hukum penggugat, mengatakan bahwa agenda sidang perdana memang biasanya berlangsung singkat.
"Sidang pertama tadi pemeriksaan berkas kemudian dilanjutkan dengan pendaftaran mediasi," tuturnya usai persidangan.
"Sidang pertama memang biasa begitu. Tidak banyak hari ini," sambung dia.
Sementara itu, Yusuf Mansur lagi-lagi tak menghadiri sidang.
Baca juga: Duduk Perkara Yusuf Mansur Digugat 3 Pekerja Migran atas Program Tabung Tanah
Dia diwakili kuasa hukumnya, Ariel Mochtar.
Ketidakhadiran Yusuf memang sah dan sudah sesuai peraturan yang berlaku.
Alasan layangkan gugatan
Asfa mengungkapkan alasan tiga kliennya melayangkan gugatan.