TANGERANG, KOMPAS.com - Sidang kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, ditunda hingga 25 Januari 2022.
Sebagaimana diketahui, Lapas Kelas I Tangerang di Kota Tangerang mengalami kebakaran hebat pada 8 September 2021. Akibat kebakaran itu, 49 narapidana tewas.
Terdakwa kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang itu dihadirkan seluruhnya di Ruang 1, PN Tangerang, Selasa (18/1/2022).
Baca juga: Polisi Sebut Tak Ada Unsur Kesengajaan dalam Kebakaran Lapas Tangerang
Sidang yang seharusnya beragendakan pembacaan dakwaan itu dimulai pukul 14.20 WIB.
Saat persidangan, anggota majelis hakim Elly Istianawati mengatakan bahwa agenda sidang perdana itu ditunda lantaran mertua dari ketua majelis hakim Aji Suryo meninggal dunia.
Jaksa penuntut umum dan kuasa hukum terdakwa tampak menerima keputusan hakim.
"Sehingga sidang ditunda sampai 25 Januari (2022)," ujar Elly, Selasa.
Empat terdakwa kasus kebakaran lapas itu, Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar Butar, terlihat kompak mengenakan kemeja berlengan panjang warna putih.
Baca juga: Ini Peran Narapidana yang Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Lapas Tangerang
Mereka juga serempak mengenakan celana berwarna hitam.
Usai sidang ditunda, keempatnya meninggalkan ruangan.
Berdasarkan catatan Kompas.com, keempatnya adalah petugas Lapas Kelas I Tangerang.
Sidang tersebut turut dihadiri Viktor Teguh, yang menjabat sebagai Kalapas Kelas I Tangerang saat kebakaran terjadi.
Polisi sebenarnya menetapkan enam tersangka dalam kasus kebakaran Lapas Tangerang.
Selain empat orang yang akan menjalani sidang hari ini, ada dua tersangka lain, yakni JMN dan RS. JMN adalah seorang narapidana di Lapas Tangerang, sedangkan RS adalah petugas lapas.
Namun, hingga kini belum ada informasi soal persidangan JMN dan RS.
Baca juga: Polisi Ungkap Penyebab Korsleting Listrik hingga Kebakaran Lapas Tangerang
Tiga orang yakni Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho disangkakan Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.
Sementara itu, Panahan Butar Butar disangkakan Pasal 188 KUHP tentang kesalahan (kealpaan) hingga menyebabkan kebakaran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.