"Untuk kasus KDRT kami mengharapkan Polres Metro Depok bekerja secepat kilat, seperti laporan UU ITE terhadap neira ini," ungkap Desi.
Adapun Neira ditahan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya setelah dilaporkan suaminya atas kasus dugaan mengakses akun media sosial secara ilegal.
Kuasa Hukum Neira J Kalangi, Odie Hudiyanto, menjelaskan bahwa kliennya menjadi korban KDRT oleh suaminya yang berinisial MFH.
Namun, Neira dilaporkan atas dugaan akses ilegal media sosial ke Polda Metro Jaya pada 14 November 2021.
Setelah itu, Neira melaporkan MFH atas dugaan KDRT ke Polda Metro Jaya pada 29 November 2021. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/5981/XI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.
"Kasus (ilegal akses) itu naik ke penyidikan hingga akhirnya Neira ditahan kepolisian," ujar Odie seperti dilansir dari Tribunnews.com, Selasa (25/1/2022).
Sementara itu, kasus KDRT yang dilaporkan Neira, kata Odie, justru dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Polres Metro Depok.
"Malah dilempar ke Polres Metro Depok dan belum ada kelanjutannya," kata Odie.
Odie pun berharap kepolisian juga mengusut tuntas kasus KDRT yang dialami kliennya. Dia menilai bahwa kliennya tetaplah korban, meski lebih dahulu dilaporkan oleh suaminya.
Terlebih lagi, kata Odie, Neira sudah melampirkan bukti visum kekerasan yang dialaminya saat melaporkan dugaan kasus KDRT.
"Bagaimanapun Neira menjadi korban dalam kasus ini dan sekarang harus ditahan selama 20 hari," ungkap Odie.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.