JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi dijadwalkan untuk menghadiri pemanggilan Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI pada Rabu (26/1/2022) ini.
Politisi PDI-P tersebut dipanggil oleh BK setelah tujuh fraksi di DPRD DKI melaporkan maladministrasi yang dia lakukan terkait pengadaan sidang paripurna interpelasi Formula E.
Kompas.com merangkum sejumlah fakta mengenai pelaporan tersebut di sini:
Ketua BK DPRD DKI Jakarta, Achmad Nawawi menjelaskan bahwa fraksi-fraksi yang menolak pengajuan interpelasi Formula E telah melaporkan Prasetio ke BK.
Adapun pihak yang membuat laporan tersebut adalah Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik (Gerindra), Suhaimi (PKS), Misan Samsuri (Demokrat), dan Zita Anjani (PAN). Selain itu, ada pula perwakilan dari tujuh fraksi yang menolak interpelasi Formula E.
Baca juga: Anggota DPRD Curiga Tender Formula E Sengaja Dibuat Gagal agar Kontraktor Ditunjuk Langsung
Tujuh fraksi tersebut yaitu Golkar, Nasdem, Demokrat, Gerindra, PAN, PPP-PKB, dan PKS.
Mereka melaporkan Pras karena dinilai telah melanggar administrasi rapat Badan Musyawarah (Bamus) dan menjadwalkan sidang paripurna interpelasi.
"Empat orang wakil ketua dewan dan seluruh ketua fraksi yang tujuh itu menyatakan laporan tertulis dan ditandatangani oleh seluruhnya dan menyampaikan penambahan informasi secara lisan," kata Nawawi.
Nawawi menjamin bahwa tindak lanjut atas laporan ini akan dikerjakan secara objektif. Sembilan anggota BK DPRD DKI Jakarta akan bekerja bersama.
"Badan Kehormatan dipercayakan untuk menjaga kehormatan dan marwah kita anggota Dewan, karena BK itu anggotanya merupakan seluruh anggota fraksi, utusan fraksi itu ada semua," tutur politisi Demokrat tersebut.
"Kita berdoa bersama, jalan bersama, mudah-mudahan hasil baik," tambahnya.
Baca juga: Nasib Formula E Kian Dipertanyakan, Lahan Sirkuit Masih Berlumpur Ditambah Tender Pembangunan Gagal
Berdasarkan Peraturan DPRD Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, interpelasi adalah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada Gubernur.
Hak interpelasi Formula E itu diajukan oleh Fraksi PDI-P dan Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta.
Anggota Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta Rasyidi mengatakan, hak interpelasi diajukan untuk memperjelas temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait potensi kerugian program Formula E.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.