TANGERANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menyita barang bukti berupa uang hingga lebih Rp 1 miliar dari Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Kamis (27/1/2022).
Uang yang disita tepatnya mencapai Rp 1.169.900.000.
Asisten Pidana Khusus Kejati Banten Iwan Ginting berujar, penyitaan itu merupakan tindak lanjut atas adanya dugaan pemerasan yang dilakukan pegawai Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta kepada sebuah perusahan jasa titipan.
"Kita telah menaikkan (status perkara) ke penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh oknum di kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Soekarno-Hatta terhadap perusahaan jasa titipian," paparnya pada awak media, Kamis.
Baca juga: 2 Pegawai Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Diduga Lakukan Pemerasan, Kejati Banten Selidiki
Usai masuk ke ranah penyidikan, Kejati Banten mengunjungi kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta untuk mencari bukti atas dugaan pemerasan yang terjadi.
Hasilnya, lanjut Iwan, Kejati Banten menyita uang dengan nominal sekitar Rp 1,16 miliar dari kantor tersebut.
"Uang yang diamankan lebih dari Rp 1 miliar," katanya.
Selain uang dengan nominal miliaran rupiah itu, pihaknya juga mengamankan sejumlah dokumen lain yang berkaitan dengan dugaan perkara pemerasan tersebut.
Dalam kesempatan itu, Iwan tak merinci jenis dokumen yang disita.
Baca juga: MAKI Laporan Dugaan Pungli Oknum Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Capai Rp 1,7 Miliar
Menurut dia, pihak Bea Cukai Soekarno-Hatta tergolong kooperatif saat Kejati Banten melakukan penggeledahan di kantor itu.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.