"Karna putus itu pelaku emosi ketika putus dia ngancam memperlihatkan foto-foto vulgar itu ke orang, tapi dia minta uang Rp 700.000," lanjut Aldo.
Meski demikian, polisi tidak menjerat pelaku dengan pasal pemerasan karena hal itu belum sempat terjadi.
Aldo menjelaskan bahwa kasus tersebut bukan kasus pencabulan melainkan kasus persetubuhan anak di bawah umur.
"Jadi sudah kita naikkan jadi tersangka, pelaku sudah kita lakukan penahanan, jadi kasusnya itu persetubuhan anak di bawah umur," ungkap Aldo.
Pelaku TDP dikenakan pasal persetubuhan anak, yaitu Pasal 81 UU Perlindungan Anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.