TANGERANG, KOMPAS.com - Median atau separator jalan di sebagian besar Jalan Raden Patah, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, dijadikan sebagai tempat pembuangan sampah oleh warga.
Sebagai informasi, Jalan Raden Patah terbagi atas tiga kelurahan, yakni Kelurahan Parung Serab, Paninggilan Utara, dan Sudimara Barat.
N (45), salah satu pedagang di Jalan Raden Patah, mengakui bahwa banyak pengendara kendaraan bermotor yang melewati Jalan Raden Patah atau pedagang setempat yang membuang sampah di median jalan itu.
"Orang luar juga. Sambil lewat, sambil nyimpen (meletakkan) sampah (di median Jalan Raden Patah). Bukan orang sini (pedagang) saja, bukan," sebutnya saat ditemui, Jumat (28/1/2022).
Baca juga: Setelah Diundang Anies, JRMK Batal Gelar Demo Akbar di Balai Kota
"Ujung sini sampe ke ujung sana, lampu merah, lihat aja. Udah ngelihat belum? Lihat sampai lampu merah, penuh (sampah). Sampai ke jembatan, nah penuh (sampah)," sambung dia.
N mengatakan, pedagang setempat membuang sampah di median jalan itu karena nihilnya tempat pembuangan sampah (sampah) di wilayah tersebut.
Lokasi terdekat yang memang dijadikan tempat pembuangan sampah, meski ilegal, adalah median jalan itu.
Dirinya pun membuang sampah di median Jalan Raden Patah juga karena mengikuti kebiasaan pedagang setempat.
"Ya kita ngikutin yang dulu saja, yang lama," ujarnya.
Berdasar pantaun Kompas.com pada Jumat sekitar pukul 19.40 WIB, median Jalan Raden Patah belum sepenuhnya ditumpuk oleh sampah.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.