Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WNA Asal China Jadi Tersangka Pinjol Ilegal di PIK, Berikut Perannya...

Kompas.com - 31/01/2022, 15:24 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang warga negara asing (WNA) asal China telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pinjaman online (pinjol) ilegal yang diungkap Polres Metro Jakarta Utara pada Kamis (27/1/2022) malam.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam keterangan pers di Kantor Polres Jakarta Utara, Senin (31/1/2022).

"Penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Pertama, YFC, WNA asal China, laki-laki 38 tahun," kata dia.

Zulpan mengatakan, dalam perusahaan pinjol ilegal itu, YFC berperan sebagai direktur.

Dia bertanggungjawab atas segala tindakan pemberian pinjaman, penetapan jangka waktu pinjaman, serta penagihan utang dengan berbasis sistem.

Baca juga: Cicilan di Pinjol Ilegal Tak Perlu Dibayar?

Selain YFC, terdapat dua orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya merupakan warga negara Indonesia (WNI).

Mereka adalah S (34) yang berperan sebagai penerjemah YFC dan komisaris perusahaan, serta N (22) yang berperan sebagai reminder yang mengingatkan soal pembayaran.

"Peran N, di awal menagih pakai bahasa sopan kemudian berubah dengan bahasa yang menakuti nasabah jika tidak kooperatif," kata dia.

Ancaman yang dilakukan N adalah mengirim fotokopi KTP nasabah ke nomor telepon yang didapatkan di kontak HP nasabah dengan kata-kata bernada ancaman.

Disamping tiga tersangka tersebut, terdapat enam orang karyawan perusahaan pinjol yang dinyatakan sebagai saksi.

Baca juga: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pinjol Ilegal di PIK, 1 WNA Asal China

Zulpan mengatakan, penyidik juga telah menyita beberapa barang bukti berupa 28 unit HP yang terintegrasi dengan penagihan pinjol ilegal, 25 unit CPU, 4 unit monitor, 1 unit dekoder dan router, 1 unit mesin absen, serta beberapa dokumen lain terkait data nasabah.

"Modus kejahatan yang dilakukan oleh perusahaan ini, mereka mengancam dan mengucapkan kata-kata yang tidak pantas kepada korban, dan menyebar data pribadi korban ke kontak yang ada di HP korban," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, polisi kembali menggerebek tempat pinjol ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 pada Kamis (27/1/2022) malam.

Terdapat 27 orang yang diamankan dan salah satunya adalah WNA dari China.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Wibowo mengatakan, ke-27 orang itu memiliki peran masing-masing. Antara lain sebagai reminder (pengingat) dan bagian penagih utang yang melakukan ancaman.

Baca juga: Dua Kantor Pinjol di PIK Digrebek Polisi dalam Dua Hari Berturut-turut

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com