Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WNA Asal China Jadi Tersangka Pinjol Ilegal di PIK, Berikut Perannya...

Kompas.com - 31/01/2022, 15:24 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang warga negara asing (WNA) asal China telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pinjaman online (pinjol) ilegal yang diungkap Polres Metro Jakarta Utara pada Kamis (27/1/2022) malam.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam keterangan pers di Kantor Polres Jakarta Utara, Senin (31/1/2022).

"Penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Pertama, YFC, WNA asal China, laki-laki 38 tahun," kata dia.

Zulpan mengatakan, dalam perusahaan pinjol ilegal itu, YFC berperan sebagai direktur.

Dia bertanggungjawab atas segala tindakan pemberian pinjaman, penetapan jangka waktu pinjaman, serta penagihan utang dengan berbasis sistem.

Baca juga: Cicilan di Pinjol Ilegal Tak Perlu Dibayar?

Selain YFC, terdapat dua orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya merupakan warga negara Indonesia (WNI).

Mereka adalah S (34) yang berperan sebagai penerjemah YFC dan komisaris perusahaan, serta N (22) yang berperan sebagai reminder yang mengingatkan soal pembayaran.

"Peran N, di awal menagih pakai bahasa sopan kemudian berubah dengan bahasa yang menakuti nasabah jika tidak kooperatif," kata dia.

Ancaman yang dilakukan N adalah mengirim fotokopi KTP nasabah ke nomor telepon yang didapatkan di kontak HP nasabah dengan kata-kata bernada ancaman.

Disamping tiga tersangka tersebut, terdapat enam orang karyawan perusahaan pinjol yang dinyatakan sebagai saksi.

Baca juga: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pinjol Ilegal di PIK, 1 WNA Asal China

Zulpan mengatakan, penyidik juga telah menyita beberapa barang bukti berupa 28 unit HP yang terintegrasi dengan penagihan pinjol ilegal, 25 unit CPU, 4 unit monitor, 1 unit dekoder dan router, 1 unit mesin absen, serta beberapa dokumen lain terkait data nasabah.

"Modus kejahatan yang dilakukan oleh perusahaan ini, mereka mengancam dan mengucapkan kata-kata yang tidak pantas kepada korban, dan menyebar data pribadi korban ke kontak yang ada di HP korban," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, polisi kembali menggerebek tempat pinjol ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 pada Kamis (27/1/2022) malam.

Terdapat 27 orang yang diamankan dan salah satunya adalah WNA dari China.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Wibowo mengatakan, ke-27 orang itu memiliki peran masing-masing. Antara lain sebagai reminder (pengingat) dan bagian penagih utang yang melakukan ancaman.

Baca juga: Dua Kantor Pinjol di PIK Digrebek Polisi dalam Dua Hari Berturut-turut

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Megapolitan
Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Megapolitan
Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Megapolitan
Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Megapolitan
Pemulung Meninggal di Dalam Gubuk, Saksi: Sudah Tidak Merespons Saat Ditawari Kopi

Pemulung Meninggal di Dalam Gubuk, Saksi: Sudah Tidak Merespons Saat Ditawari Kopi

Megapolitan
Pemulung yang Tewas di Gubuk Lenteng Agung Menderita Penyakit Gatal Menahun

Pemulung yang Tewas di Gubuk Lenteng Agung Menderita Penyakit Gatal Menahun

Megapolitan
Polisi Ungkap Percakapan soal Hubungan Terlarang Pelaku dan Perempuan Dalam Koper Sebelum Pembunuhan

Polisi Ungkap Percakapan soal Hubungan Terlarang Pelaku dan Perempuan Dalam Koper Sebelum Pembunuhan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Kembali ke Kantor Usai Buang Jasad Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Kembali ke Kantor Usai Buang Jasad Korban

Megapolitan
Pemkot Depok Akan Bebaskan Lahan Terdampak Banjir di Cipayung

Pemkot Depok Akan Bebaskan Lahan Terdampak Banjir di Cipayung

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com