JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya membenarkan seorang anggotanya ditangkap oleh warga Desa Sorongan, Cibaliung, Pandeglang, Banten, pada Sabtu (29/1/2022).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, anggota bernama Bripka Asep Nuroni itu ditangkap bersama enam warga sipil saat hendak menarik sepeda motor yang diduga hasil tindak kejahatan.
"Bripka Asep Nuroni bersama enam orang warga sipil hendak melakukan penarikan terhadap motor milik warga setempat," ujar Zulpan saat dikonfirmasi, Senin (31/1/2022).
"Dicurigai menggunakan motor hasil tindak pidana pencurian," sambungnya.
Baca juga: Hendak Sita Barang Bukti, Anggota Polda Metro Jaya Diamankan Warga Pandeglang Banten
Warga setempat yang mengetahui upaya penarikan sepeda motor tersebut kemudian menanyakan surat tugas Bripka Asep dan keenam orang rekannya.
Namun, kata Zulpan, Asep tak bisa menunjukkan surat tugas. Alhasil warga setempat geram dan langsung mengepung Asep dkk.
"Warga setempat emosi dan mengepung Bripka Asep dan kawan-kawannya, serta berusaha melakukan pengeroyokan," ungkap Zulpan.
Pengurus lingkungan pun berusaha melerai warga dan langsung menghubungi kepolisian terkait kejadian tersebut.
Baca juga: Video Viral Hakim Disebut Hilangkan Barang Bukti Bikin Seorang Perempuan Marah, PN Jaksel Bantah
Bripka Asep dan keenam rekannya kemudian diamankan Sipropam Polres Pandeglang.
Setelah itu, Zulpan menyebutkan bahwa Polres Pandeglang langsung menyerahkan Bripka Asep ke Polda Metro Jaya, dan kini tengah diperiksa lebih lanjut.
Sementara itu, keenam warga sipil yang ditangkap bersama Bripka Asep diperiksa oleh penyidik Polres Pandeglang.
"Bripka Asep beserta barang bukti langsung diamankan ke Sipropam Polres Pandeglang, Polda Banten. Kemudian diserahkan Subbidprovos Bidpropam Polda Metro Jaya," pungkasnya.
Baca juga: Pria yang Bakar Diri di Jatijajar Depok Meninggal Setelah 14 Jam Dirawat di RS Polri
Sebelumnya, Warga Desa Sorongan, Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten mengamankan seorang anggota polisi, Sabtu (29/1/2022).
Anggota tersebut diamankan ketika hendak menyita barang bukti dari warga di sana.
Kasi Humas Polres Pandeglang AKP Nurdin membenarkan peristiwa tersebut.
Kata dia, anggota polisi yang diamankan berjumlah satu orang dan berasal dari satuan Polda Metro Jaya.
"Kejadiannya beberapa hari lalu, mungkin ada surat tugas untuk mengamankan di sana, masyarakat enggak terima," kata Nurdin dikonfirmasi Kompas.com melalui sambungan telepon, Senin.
Baca juga: Pengelola Gedung di Kebayoran Ubah Trotoar jadi Miring untuk Mudahkan Akses Kendaraan
Nurdin tidak merinci barang bukti apa yang hendak diamankan oleh anggota tersebut.
Nurdin mengatakan, saat diamankan warga, anggota polisi tersebut bersama enam orang lainnya yang merupakan masyarakat sipil biasa.
Anggota polisi tersebut sempat diamankan di Polsek Cibaliung dan kemudian dibawa ke Polres Pandeglang.
Di Polres Pandeglang, kata Nurdin, anggota tersebut sempat diproses beberapa jam lalu kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
"Penanganan pertama di polres, sekarang sudah ke Polda Metro Jaya, silakan langsung menghubungi Polda Metro," kata Nurdin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.