JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus penyekapan pengusaha Atet Handiyana Sihombing di Hotel Margo Depok yang terjadi pada akhir Agustus 2021 masih bergulir.
Penyekapan itu disebut dilakukan oleh orang suruhan perusahaan tempat Atet bekerja agar dia menyerahkan seluruh aset dan harta karena dianggap telah menggelapkan uang perusahaan.
Pengacara perusahaan itu, Ngarudy Hariman, angkat bicara dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Jakarta Selatan, Senin (31/1/2022).
Hariman membantah kabar soal penyekapan yang dilakukan pihak perusahaan terhadap Atet.
"Ini murni penipuan dan penggelapan yang di-framing seolah penagihan utang yang melibatkan penagih utang atau sipil," kata Hariman dalam keterangannya, Senin.
Baca juga: Oknum TNI yang Sekap Pengusaha di Depok Jalani Sidang Militer, Didakwa Pasal Berlapis
Hariman mengatakan bahwa pihaknya masih mengupayakan restorative justice dalam kasus tersebut.
Hal itu karena pihak perusahaan menanti pengembalian dana yang diduga digelapkan oleh Atet.
"Kami dapat sampaikan juga bahwa peristiwa baik itu yang pengadilan militer menyidangkan kepada dua rekan dari TNI dan kasus di Depok di mana ada beberapa rekan dari perusahaan dan beberapa pihak itu kami akan dorong untuk bisa dibuka secara transparan," kata Hariman.
Hariman mengatakan, pihak perusahaan juga telah melaporkan Atet Handiyana ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan dan penggelapan.
"Saudara Atet juga sudah menjadi tersangka terkait tipu gelap atas laporan daripada perusahaan di Polda Metro Jaya," kata Hariman.
Baca juga: Ini Kasus Penyekapan Pengusaha di Depok yang Bikin Oknum TNI Diseret ke Pengadilan Militer
Sebelumnya, polisi menyebutkan bahwa penyekapan yang diakui Atet Handiyana selama tiga hari sejak 25-27 Agustus 2021 itu karena sejumlah pelaku ingin menyita aset-asetnya.
Kasatreskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Barunon mengatakan, aset Atet Handiyana diduga hasil penggelapan uang perusahaan.
"Diduga awalnya terkait masalah uang perusahaan, penggelapan uang perusahaan yang dilakukan korban," kata Yogen pada 30 Agustus 2021.
"(Korban) diminta untuk menunjukkan aset-aset yang diduga hasil penggelapan uang perusahaan berupa rumah, berupa kendaraan," kata Yogen.
Pada hari ketiga, lanjut Yogen, terjadi konfrontasi antara korban dan para pelaku. Korban melarikan diri dan meminta pertolongan kepada petugas keamanan hotel.