Dalam sidang tersebut, Oditur Letkol Chk Upen Jaya Kusuma mendakwa Lettu Chb HS terlibat melakukan penyekapan Atet di Hotel Margo pada 25-27 Agustus 2021.
"Telah melakukan tindak pidana, barang siapa dengan sengaja melawan hukum, merampas kemerdekaan seseorang," kata Upen saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur.
Baca juga: Video Viral Hakim Disebut Hilangkan Barang Bukti Bikin Seorang Perempuan Marah, PN Jaksel Bantah
Akibat penyekapan disertai penganiayaan selama tiga hari, Atet mengalami trauma dan kerugian materi karena sejumlah harta benda dan uang tunai dirampas.
"Bahwa saksi satu juga mengalami kerugian moril dan material, sampai mengalami syok dan trauma, sedangkan kerugian materi berupa uang uang sebesar Rp 6 miliar," ujarnya.
Atas perbuatannya, Lettu Chb HS didakwa tiga pasal berlapis meliputi dua pasal KUHPidana, yaitu Pasal 333 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan satu pasal terkait Keputusan Panglima TNI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.