Yogen menyebutkan, uang yang diperkarakan oleh para pelaku mencapai puluhan miliar rupiah untuk sebuah proyek.
"Sekitar Rp 73 miliar," ujarnya.
Baca juga: Pria yang Bakar Diri di Jatijajar Depok Meninggal Setelah 14 Jam Dirawat di RS Polri
Adapun Atet Handiyana mengaku mengalami trauma akibat penyekapan ini. Sebab, selama disekap, ia mengaku mengalami kekerasan fisik maupun mental.
Atet mengaku ditekan untuk menandatangani surat pernyataan telah menggelapkan uang perusahaan dan ditekan untuk menandatangani pernyataan.
Atet mengaku diangkat menjadi direktur utama di perusahaan tersebut pada 6 Juli 2021. Pengangkatan itu disebut berlaku selama lima tahun.
Pemilik perusahaan juga memberi kepemilikan saham di perusahaan tersebut. Atet berkeberatan apabila disebut menggelapkan uang perusahaan.
"Seolah mengelapkan uang perusahaan. Seharusnya kalau ada kerugian maka harus ada dasar audit keuangan dahulu, tapi ini kan tidak ada. Semuanya atas dasar tuduhan," kata Atet.
"Saya diancam dan dipukul supaya mengakui dan akhirnya menandatanganinya," imbuhnya.
Baca juga: UPDATE 31 Januari: 27 Pasien Covid-19 di Jakarta Meninggal dalam Sehari
Sementara itu, semula polisi mengidentifikasi ada tujuh warga sipil yang terlibat dalam penyekapan ini.
Namun, kuasa hukum Atet Handyana, Tatang Supriyadi, belakangan mengungkapkan bahwa penyekapan itu juga melibatkan aparat bersenjata.
"Menurut klien kami, ia ditunjukkan senjata api, (lalu ditanya), 'Kamu tahu ini apa? Mati kamu kalau kena ini'," ujar Tatang pada 1 September 2021.
Saat itu, Tatang belum mau mengungkapkan apakah aparat yang dimaksud adalah oknum dari TNI atau Polri.
Namun belakangan asal instansi oknum aparat itu terungkap setelah korban membuat laporan ke Polisi Militer Komando Daerah Militer Jayakarta (Pomdam Jaya).
Pengadilan Militer II-08 Jakarta pun telah menggelar sidang perdana kasus dugaan tindak pidana penyekapan oleh anggota TNI terhadap Atet.
Sidang militer yang digelar pada Kamis (27/1/2022) beragenda pembacaan dakwaan dari Oditur Militer atau jaksa di peradilan militer dengan menghadirkan terdakwa Lettu Chb HS.