MS mengetahui soal penggadaian tersebut saat para pembeli melakukan mediasi dengan pengembang dan juga W di tahun 2020.
MS dkk melaporkan Samtari ke Polres Tangerang Selatan dan menggugat W secara perdata ke Pengadilan Negeri Tangerang.
Berdasarkan laporan itu, Samtari ditangkap polisi sekitar bulan November atau Desember 2021.
Sementara itu, sidang perdata dengan tergugat W sempat memasuki agenda proses mediasi. Namun, proses mediasi itu gagal.
Akhirnya, sidang tengah berlangsung hingga saat ini.
Baca juga: Muncul Klaster Penularan Covid-19 di Sekolah, Saatnya PTM Dihentikan Sementara
"Kemarin sidang pertama setelah mediasi, kita ngasih bukti ke hakim, beberapa ratus lembar sebagai bukti," sebut MS.
Sidang perdata dengan tergugat W akan berlangsung lagi pada Rabu (2/2/2022).
Adapun MS dkk menuntut W secara perdata untuk meminta kembali hak-hak mereka, yakni sertifikat tanah di Klaster Jasmine Residence 4.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.