TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Sebanyak 23 pembeli rumah di Klaster Jasmine Residence 4, Pondok Kacang Barat, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), menjadi korban dugaan penipuan oleh pengembang.
Sebagian korban merupakan warga lanjut usia (lansia). Hal ini diungkapkan oleh salah satu korban berinisial MS (42). Dia mengatakan, para warga lansia itu menggunakan uang pensiun untuk membeli rumah.
"Kasihan konsumen, pembelinya sudah sepuh-sepuh. Uang pensiun mereka semua masuk ke situ," ucapnya saat dihubungi, Selasa (1/2/2022).
Baca juga: 23 Pembeli Rumah di Tangsel Ditipu Pengembang, Pembangunan Mangkrak dan Sertifikat Tanah Digadaikan
Korban lainnya, kata MS, rata-rata berusia 30 tahun. Mereka yang tergolong muda menghabiskan tabungan untuk membeli rumah di sana.
Sayangnya, para pembeli justru menjadi korban kasus dugaan penipuan karena unit rumah yang dijanjikan pembeli tak kunjung rampung.
Akhirnya, mereka terpaksa mengontrak meski sudah menghabiskan ratusan juta saat membeli rumah di klaster tersebut.
"Ada juga anak yang muda, umur 30-an, ini rumah pertama, semua tabungan masuk ke situ, malah jadi habis, kasihan. Sampai mereka masih mengontrak sekarang," papar MS.
"Semoga masih ada keadilan," sambung dia.
Kronologi dugaan penipuan
MS membeli rumah di Jasmine Residence 4 pada tahun 2018 secara kontan dengan nilai Rp 550 juta. Saat itu ia langsung menandatangani perjanjian pengikatan jual beli (PPJB).
Samtari, selaku pihak pengembang saat itu, berjanji menyelesaikan pembangunan rumah dalam satu tahun. Di klaster tersebut terdapat 21 rumah dengan harga berkisar antara Rp 550 hingga Rp 600 juta.
"Harganya variasi sekitar Rp 550 juta-Rp 600 juta. Nah itu dijanjikannya setahun pembangunan sudah jadi," ujarnya.
Baca juga: Pengembang di Tangsel Gadaikan Sertifikat Tanah Secara Diam-diam, 23 Pembeli Rumah Merasa Tertipu
Namun, setelah setahun, sebanyak 21 unit rumah di klaster itu tak kunjung rampung. Pembeli pun menuntut kompensasi.
Menurut MS, pengembang tak mampu membayarkan kompensasi ataupun melanjutkan pembangunannya.
Hingga Desember 2020, ada rumah yang sudah rampung 90 persen, ada juga yang baru dikerjakan hingga 20 persen.
"Pas Covid-19 pertengahan, developer semakin enggak bisa memenuhi janjinya. Kan kalau pembangunan terlambat (sesuai PPJB) dia harus bayar kompensasi, denda, itu dia semakin tidak bisa memenuhi denda itu," kata MS.
Setelah itu, secara diam-diam, Samtari menggadaikan sertifikat tanah kepada W dengan harga Rp 700 juta.
MS mengetahui soal penggadaian tersebut saat para pembeli melakukan mediasi dengan pengembang dan juga W di tahun 2020.
Saat mediasi, W menawarkan sertifikat klaster itu dengan harga Rp 1,5 miliar kepada MS dkk. MS dkk kemudian menolak tawaran tersebut.
MS dkk melaporkan Samtari ke Polres Tangerang Selatan dan menggugat W secara perdata ke Pengadilan Negeri Tangerang.
Baca juga: Pengembang di Tangsel Diduga Jual 21 Unit Rumah ke 23 Pembeli
Berdasarkan laporan itu, Samtari ditangkap polisi sekitar akhir tahun 2021. Sementara, perkara perdata dengan tergugat W masih berlangsung.
Para pembeli dan W sempat menempuh jalur mediasi, namun gagal.
Akhirnya, sidang tetap berlangsung. Sidang lanjutan rencananya akan berlangsung pada Rabu (2/2/2022).
Adapun MS dkk menuntut W secara perdata agar hak-hak mereka diberikan, yakni sertifikat tanah di Klaster Jasmine Residence 4.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.