Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Keinginan Anies Hentikan PTM Terganjal Restu Pemerintah Pusat

Kompas.com - 04/02/2022, 06:00 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di semua jenjang sekolah di DKI Jakarta dipastikan tetap berjalan di tengah ledakan kasus Covid-19.

Banyaknya siswa dan guru yang tertular Covid-19 tidak lantas membuat pemerintah tergerak untuk kembali menerapkan skema Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebenarnya telah mengajukan permintaan kepada pemerintah pusat untuk bisa menghentikan pelaksanaan PTM. Namun, permintaan itu ditolak.

Baca juga: Luhut Tolak Permintaan Anies untuk Setop PTM di Jakarta

Pemerintah pusat hanya mengizinkan Pemprov DKI Jakarta untuk mengurangi jumlah siswa yang mengikuti PTM, dari 100 persen menjadi 50 persen. 

Permintaan Anies ke Luhut

Anies mengajukan permintaan penghentian PTM kepada pemerintah pusat pada Rabu (2/2/2022) siang.

Ia menyampaikan permintaan itu langsung kepada Menteri Koordinator Maritim dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan.

"Tadi siang saya berkomunikasi dengan Pak Luhut Pandjaitan sebagai ketua Satgas Covid-19 Jawa-Bali, menyampaikan usulan agar untuk Jakarta PTM atau pembelajaran tatap muka ditiadakan selama satu bulan ke depan," ucap Anies.

Baca juga: TPU Rorotan Mulai Ramai Kedatangan Jenazah Pasien Covid-19

 

Anies berharap selama sebulan ke depan, PTM 100 persen bisa diganti dengan pembelajaran jarak jauh. Dalam sebulan tersebut, Pemprov DKI akan terus memantau kondisi pandemi Covid-19 di Jakarta.

Anies beralasan tidak bisa langsung menghentikan PTM sepihak. Sebab, saat ini DKI Jakarta masih terikat dengan PPKM level 2 yang mengharuskan PTM 100 persen tetap terselenggara.

Baca juga: Perhimpunan Guru: Anies Baswedan Jangan Ragu Hentikan PTM 100 Persen

Ketentuan seperti itu sudah diatur dalam Surat Keputusan Bersama 4 Menteri, yakni Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, serta Menteri Agama.

"Berbeda ketika dulu kita menggunakan PSBB (pembatasan sosial berskala besar), pada saat PSBB, keputusan PTM diatur melalui kewenangan gubernur," kata Anies.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam pertemuan di Jakarta, Rabu (10/3/2021). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam pertemuan di Jakarta, Rabu (10/3/2021).

Luhut Tolak PTM Dihentikan

Sehari setelah permintaan Anies diajukan, pemerintah pusat pun langsung memberikan respon. Juru bicara Luhut, Jodi Mahardi, mengatakan, pemerintah pusat tidak bisa menyetujui permintaan Anies untuk menyetop PTM meski hanya sebulan.

Sebab, pemerintah menganggap proses PTM sangat penting bagi pendidikan siswa.

"Jika sektor lainnya bisa dibuka pemerintah daerah secara maksimal, maka kami harapkan PTM Terbatas dapat juga di perlakukan sama, karena pendidikan memiliki tingkat urgensi yang sama pentingnya," kata Jodi kepada Kompas.com, Kamis (3/2/2022).

Meski mewajibkan PTM tetap berjalan, namun pemerintah pusat membolehkan jumlah peserta dikurangi dari semula 100 persen siswa menjadi 50 persen saja guna meminimalisir penularan. 

Baca juga: Mulai Hari Ini, Pemerintah Setujui PTM Terbatas 50 Persen di Daerah PPKM Level 2

Kebijakan baru itu berlaku mulai Kamis kemarin, tak hanya bagi DKI Jakarta, tapi semua daerah yang berstatus PPKM Level 2.

"Orangtua boleh menentukan anaknya mengikuti PTM terbatas atau mengikuti pembelajaran jarak jauh," sambung Jodi.

Jodi menambahkan, pemerintah pusat pada prinsipnya mendukung semua inisiatif pemerintah daerah dalam menurunkan kasus. Namun, konsistensi dan pendekatan nondiskriminatif perlu menjadi dasar bersama.

"Kami berharap pemerintah daerah dapat bersama-sama menjaga anak-anak kita agar tidak melakukan aktivitas-aktivitas di luar sekolah yang berisiko tinggi penularan Covid-19," katanya.

Baca juga: Anies Minta PTM Disetop, Kemendikbud Hanya Setujui Pengurangan Kapasitas

PTM 50 Persen Dinilai Tak Tegas

Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menilai keputusan pemerintah pusat membolehkan PTM 50 persen di daerah PPKM Level 2 tidak tegas. Sebab, pemerintah daerah masih diperbolehkan menerapkan PTM dengan kapasitas 100 persen.

"Untuk wilayah PPKM level 2 ada kata 'dapat', jadi enggak tegas menghentikan PTM 100 persen," kata Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim kepada Kompas.com, Kamis (3/2/2022).

"P2G berharapnya justru PTM 100 persen dihentikan di (daerah) aglomerasi dan daerah-daerah yang positivity rate di atas 5 persen sesuai rekomendasi WHO," sambungnya.

Baca juga: Keputusan Daerah PPKM Level 2 Boleh Gelar PTM 50 Persen Dinilai Tak Tegas

 

Sementara itu, Anggota DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak mengkritik Anies yang berbeda sikap saat mengambil keputusan soal kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 dengan PTM.

Dia mempertanyakan mengapa Anies berani menentang kebijakan pemerintah pusat ketika merevisi kenaikan UMP dari 0,8 persen menjadi 5,1 persen.

Baca juga: Anggota DPRD DKI Kritik Beda Sikap Anies ke Pemerintah Pusat Soal UMP dan PTM

 

Namun, ketika penghentian pembelajaran tatap muka 100 persen, Anies seolah-olah menyerahkan seluruh kebijakan ke pemerintah pusat.

"Kesan yang ditimbulkan adalah lebih banyak kebijakan populis untuk kepentingan pencapresan. Contohnya UMP (diputuskan) naik biar bertentangan dengan pusat, menyerahkan kebijakan PTM (sepenuhnya) ke pusat," ujar Gilbert.

Wilayah Tetangga Jakarta Setop PTM

Beda dengan DKI, sejumlah wilayah penyangga ibu kota justru sudah sejak beberapa hari lalu memutuskan menyetop PTM tanpa meminta izin dari pemerintah pusat. Padahal statusnya sama-sama PPKM level 2 seperti Jakarta.

Bahkan Pemerintah Kota Tangerang secara terang-terangan mengakui telah melanggar SKB 4 Menteri karena menghentikan sementara proses PTM dan menerapkan PJJ sejak 26 Januari 2022 lalu.

Pengakuan itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang Jamaluddin.

"Iya (tak sesuai SKB 4 Menteri)," kata Jamaluddin melalui sambungan telepon, Rabu (2/2/2022).

Baca juga: Tangerang, Bogor dan Bekasi Setop PTM, Langgar SKB 4 Menteri demi Keselamatan Siswa

Namun Pemkot Tangerang beralasan penghentian PTM itu dilakukan demi keselamatan peserta didik dan juga para pengajar, serta mencegah penyebaran Covid-19 yang lebih luas.

Pemkot juga beralasan bahwa langkah penghentian PTM itu sudah sesuai instruksi Presiden Joko Widodo yang meminta pelaksanaan PTM di Banten, Jakarta dan Jawa Barat dievaluasi.

"Disuruh evaluasi lagi yang PTM, Itu kan instruksi dari Pak Jokowi, dari Presiden. Bagaimana pun lebih tinggi Pak Presiden dari pada Menteri," tegas Jamaludin.

Baca juga: Jokowi: Saya Minta Evaluasi PTM di Jakarta, Jabar, dan Banten

Sama dengan Pemkot Tangerang, Pemkot Bekasi dan Bogor juga sudah menghentikan proses PTM untuk sementara waktu demi mencegah penularan Covid-19.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com