JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak mengkritik sikap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang berbeda sikap saat mengambil keputusan soal kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 dengan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen.
Dia mengatakan, Anies berani menentang kebijakan pemerintah pusat ketika merevisi kenaikan UMP dari 0,8 persen menjadi 5,1 persen.
Namun, ketika penghentian pembelajaran tatap muka 100 persen, Anies seolah-olah menyerahkan seluruh kebijakan ke pemerintah pusat.
Baca juga: Soal Penghentian PTM, Pemkot Jakarta Utara: Kami Tunggu Keputusan Pemerintah Pusat
"Kesan yang ditimbulkan adalah lebih banyak kebijakan populis untuk kepentingan pencapresan. Contohnya UMP (diputuskan) naik biar bertentangan dengan pusat, menyerahkan kebijakan PTM (sepenuhnya) ke pusat," ujar Gilbert saat dihubungi melalui telepon, Kamis (3/2/2022).
Gilbert menilai, keputusan tersebut membuktikan Anies tidak mampu bertanggungjawab atas lonjakan pengendalian Covid-19.
"Kemarin-kemarin (sebelum diambil pusat) malah makin parah, mau apapun yang dibikin Anies," ucap dia.
Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut Pemprov DKI tidak bisa langsung menghentikan PTM di tengah lonjakan kasus Covid-19.
Kebijakan PTM disebut sudah diatur dalam SKB 4 Menteri yang dikaitkan dengan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jakarta.
Baca juga: Selama Belum Ada Keputusan dari Pusat, Pemprov DKI Tetap Gelar PTM 100 Persen
"Berbeda ketika dulu kita menggunakan rezim PSBB (pembatasan sosial berskala besar). Pada saat PSBB, keputusan PTM itu diatur melalui kewenangan gubernur, kata Anies, Rabu (2/2/2022).
"Sekarang ini diatur melalui keputusan dari pemerintah pusat," ucap dia.
Di sisi lain, Anies membuat kebijakan kenaikan UMP Jakarta 2022 dengan cara melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahu 2021 tentang pengupahan.
Anies merevisi kenaikan UMP 0,8 persen menjadi 5,1 persen dan tidak sesuai dengan besaran yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.