JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tetap menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) berkapasitas 100 persen selama belum ada keputusan penghentian sementara dari pemerintah pusat.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Subbagian Bidang Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radjagah.
"Betul (tetap melaksanakan PTM), kita kan pegangannya SKB 4 Menteri," kata Taga saat dihubungi, Kamis (3/2/2022).
Baca juga: Penyebaran Covid-19 Tinggi, Perhimpunan Guru: Jabodetabek Sudah Seharusnya Setop PTM 100 Persen
Taga menegaskan, pihaknya akan tetap berpegangan pada SKB 4 Menteri yang mengatur PTM 100 persen.
Menurut dia, DKI Jakarta yang saat ini menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level dua masih memenuhi syarat untuk menggelar PTM.
"(SKB) Mensyaratkan ketika sebuah wilayah level PPKM-nya 1 atau 2 lalu jumlah vaksin penerima lansia di atas 50 persen, positivity rate di bawah lima persen itu boleh melaksanakan PTM," ujar Toga.
"Nah, DKI masih seperti itu, karena Inmendagri yang terakhir juga mengatakan DKI masih level dua," ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta kepada Menteri Koordinator Maritim dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan agar DKI Jakarta diizinkan untuk menghentikan sementara PTM selama sebulan.
Baca juga: Demi Kesehatan Siswa, Tiga Daerah Tak Sejalan dengan SKB 4 Menteri soal PTM
Anies mengatakan, permintaan penghentian PTM 100 persen tersebut sudah disampaikan pada Rabu (2/2/2022) siang.
"Tadi siang saya berkomunikasi dengan Pak Luhut Pandjaitan sebagai ketua Satgas Covid-19 Jawa-Bali, menyampaikan usulan agar untuk Jakarta PTM atau pembelajaran tatap muka ditiadakan selama satu bulan ke depan," ucap Anies dalam rekaman suara, Rabu.
Anies menjelaskan, selama sebulan ke depan, pembelajaran tatap muka 100 persen diharapkan bisa diganti dengan pembelajaran jarak jauh.
Dalam sebulan tersebut, Pemprov DKI akan terus memantau kondisi pandemi Covid-19 di Jakarta.
"Ini sedang dibahas, nanti selesai dibahas kami akan sampaikan bagaimana hasilnya," ucap Anies.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.