JAKARTA, KOMPAS.com - Seluruh sekolah di wilayah II Jakarta Pusat mulai menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM) dengan kapasitas 50 persen, pada Jumat (4/2/2022).
Kepala Suku Dinas Pendidikan (Sudindik) Wilayah II Jakarta Pusat Uripasih mengatakan, penerapan PTM 50 persen berpedoman pada Surat Edaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
"Hari ini sudah mulai 50 persen, sesuai dengan surat edaran (SE) Kemendikbud Ristek Nomor 2 tahun 2022," ujar Uripasih, saat ditemui di SDN 03 Senen, Jumat.
Baca juga: Kapasitas PTM Dikurangi 50 Persen, Pemkot Tangerang Tetap Lanjutkan PJJ
Namun Uripasih menekankan, orangtua juga diberikan keleluasaan untuk memilih metode belajar bagi anak.
Orangtua bisa mengizinkan anak mengikuti PTM atau memilih belajar secara daring.
"Orangtua diberikan pilihan apakah anaknya mengambil PTM atau PJJ (pembelajaran jarak jauh), orangtua lebih paham mengenai kesehatan anaknya," tutur dia.
Selain itu, Uripasih menjelaskan, sistem belajar selama PTM 50 persen mengombinasikan antara luring dan daring.
Artinya, guru akan mengajar terlebih dahulu secara luring dan akan dilanjutkan belajar daring untuk siswa yang memilih PJJ.
"Blended learning, tadi guru bahasa Inggris bilang ke saya, mengajarnya luring dulu, ketika sudah selesai baru buka zoom untuk siswa yang di rumah," tuturnya.
Baca juga: Mulai Jumat Besok, Pemprov DKI Akan Terapkan PTM 50 Persen
Sebelumnya, Kemendikbud Ristek telah mengevaluasi PTM di wilayah berstatus pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2.
Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Suharti mengatakan, PTM terbatas di daerah PPKM Level 2 dapat dilaksanakan dengan kapasitas 50 persen.
"Mulai hari ini, daerah-daerah dengan PPKM level 2 diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100 persen menjadi kapasitas 50 persen," kata Suharti, Kamis (3/2/2022).
Secara terpisah, Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, PTM dengan kapasitas 50 persen mulai diterapkan di Jakarta, pada Jumat (4/2/2022).
Keputusan ini diambil setelah pemerintah pusat mengizinkan daerah dengan status PPKM Level 2, termasuk Jakarta, menjalankan PTM 50 persen di tengah lonjakan kasus Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.