JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta akan memperketat pengawasan di tempat-tempat yang berpotensi timbul kerumunan.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, hal tersebut dilakukan untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 akibat penyebaran varian Omicron.
"Pengawasan lebih kami fokuskan di tempat-tempat yang rawan terjadi kerumunan, yaitu di ruang-ruang publik seperti taman kota, pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan kawasan obyek wisata," kata Arifin, dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (4/2/2022).
Baca juga: Awasi Penerapan Protokol Kesehatan, Satpol PP DKI Patroli Saat Anak Pulang Sekolah
Arifin menuturkan, selama Januari 2022, pihaknya telah menindak 38.519 orang karena abai dalam penggunaan masker.
Para pelanggar diberikan sanksi kerja sosial dan 446 orang membayar denda administratif yang disetorkan ke kas daerah.
Kemudian, Satpol PP juga melakukan pengawasan pada 6.962 tempat usaha makan dan minum, di mana 356 di antaranya dilakukan penindakan dengan total denda sebesar Rp 10.500.000.
Selain itu, pengawasan dilakukan terhadap 1.919 perkantoran dan 5.885 tempat usaha lainnya.
Satpol PP DKI mengumpulkan denda sebesar Rp 20 juta dari penindakan di 326 lokasi.
"Selanjutnya juga dilakukan 170 kali pembubaran di lokasi-lokasi acara yang menimbulkan kerumunan," ujarnya.
Baca juga: Satpol PP DKI Jakarta Kerahkan 250 Personel untuk Pengawasan Prokes di Malam Tahun Baru
Pengawasan dan penindakan dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 di Provinsi DKI Jakarta.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus mengimbau kerja sama seluruh warga untuk tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan.
Mulai dari menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah atau di ruang publik, mencuci tangan, menjaga jarak, dan juga menjaga kesehatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.