James menegaskan, Bumame Farmasi telah memberikan teguran kepada stafnya serta memastikan kejadian itu tidak akan terulang.
"Serta menjadikan hal ini sebagai evaluasi bagi seluruh tim Bumame Farmasi agar ke depannya kami bisa melayani seluruh klien/customer kami dengan lebih teliti dan bertanggung jawab lagi. Besar harapan saya, permohonan maaf ini dapat diterima dengan baik oleh Ibu Zakiah," ucap James.
Dihubungi terpisah, Direktur Kalgen Innolab, Henry Sukardi menjelaskan kesalahan yang terjadi pada pelayanannya murni disebabkan kelalaian petugas laboratorium.
"Kalgen Innolab memiliki prosedur pemeriksaan yang baku dan diterapkan dengan ketat, sehingga perbedaan hasil pemeriksaan sample kustomer tersebut murni disebabkan oleh kelalaian petugas laboratorium," uja Henry melalui pesan singkat, Jumat kemarin.
Ia menyebutkan, petugas yang bersangkutan saat ini telah diberi sanksi.
Henry mengungkapkan kronologi kejadian kesalahan hasil pemeriksaan yang terjadi pada 23 Januari itu.
"Hasil pemeriksaan pertama terkirim pada 23 Januari 2022 pukul 19.56 WIB, kemudian tim quality control Kalgen Innolab menemukan ada kelalaian petugas laboratorium," kata Henry.
"Hal tersebut segera diinformasikan ke customer bersangkutan pada 24 Januari 2022 pukul 00.26 WIB, sekitar empat jam kemudian," lanjut Henry.
Atas kesalahan tersebut, Henry mengaku bahwa pihaknya sudah meminta maaf dan berkomunikasi dengan konsumen yang bersangkutan. Ia mengatakan, konsumen tersebut telah memahami permasalahan tersebut dan menerimanya.
"Customer yang bersangkutan dapat memahami dan menerima kejadian ini," ucap Henry.
Kesalahan hasil pemeriksaan itu menjadi tanda tanya besar pada kredibilitas kedua perusahaan tersebut dalam menyediakan jasa pemeriksaan.
Kementerian Kesehatan RI menduga telah terjadi pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) yang dilakukan oknum pegawai penyedia layanan test PCR dan antigen.
"Ini kalau human error artinya ada prosedur internal dan SOP yang harus dipatuhi," kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI, Siti Nadia Tarmizi, di Jakarta, Jumat.
Nadia mengatakan, SOP merupakan standar dan acuan pelaksanaan alur kerja dalam pelayanan test PCR dan antigen yang sudah terstandarisasi.
"Jika kesalahan itu terbukti merugikan konsumen, maka perlu dilihat apakah sudah pelanggarannya," ujarnya.
Nadia mengatakan, segala bentuk pengawasan dari penyedia layanan test PCR dan antigen telah diserahkan kepada pemerintah daerah setempat sesuai domisili tempat usaha.
"Pun dengan keputusan penjatuhan sanksi yang telah diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah setempat. Ini sanksi dan pengawasan di pemerintah daerah," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.