JAKARTA, KOMPAS.com - DKI Jakarta kembali berstatus level 3 setelah pemerintah melakukan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada Senin (7/2/2022).
Menyikapi kebijakan tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat Tamo Sijabat mengaku akan memperketat pengawasan protokol kesehatan di wilayahnya.
"PPKM level 3 ini Satpol PP Jakarta Barat tetap melakukan patroli, namun diperketat," kata Tamo saat dihubungi wartawan, Senin.
Satpol PP Jakarta Barat, kata Tamo, akan menambah personel untuk meningkatkan pengawasan protokol kesehatan masyarakat.
Baca juga: PPKM Jakarta Kembali ke Level 3, Anies: Kita Akan Laksanakan
"Kita menambah untuk patroli tengah malam, nambah empat regu. Satu regu berisi lima personel," lanjut Tamo.
Tamo menyebut petugas akan lebih sering menyambangi restoran atau kafe yang sering menjadi sasaran tempat berkumpul masyarakat.
"Yang pasti kita pantau kafe-kafe yang selama ini banyak dikunjungi, kita lakukan pengawasan. Baik mengawasi kapasitas pengunjung, jam maksimum, dan operasional," kata Tamo.
"Sekarang pun setiap jam setengah 12 malam, anggota melakukan pengawasan ke tempat makan, agar jangan sampai jam operasional melebihi tengah malam," imbuhnya.
Baca juga: Omicron Mengganas, Ini Pembatasan PPKM Level 3 di Mal hingga Warteg
Meski akan memperketat pengawasan, Tamo yakin masayarakat sudah mengetahui apa yang harus dilakukan untuk menjaga diri dan menghindari paparan virus Corona.
"Masyarakat juga sudah tahu harus seperti apa, kan sudah dua tahun menjalani gaya hidup seperti ini," pungkas dia.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, sejumlah daerah aglomerasi akan berstatus level 3 dalam perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Daerah yang dimaksud yakni Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya.
Baca juga: Luhut: Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya Akan Berstatus PPKM Level 3
"Berdasarkan level asesmen, aglomerasi Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya akan ke level 3," ujar Luhut dalam konferensi pers evaluasi PPKM yang digelar secara daring pada Senin (7/2/2022).
"Bukan karena tingginya kasus, tapi karena rendahnya tracing," lanjutnya.
Luhut menuturkan, keterangan lengkap memgenai level PPKM akan diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) yang akan terbit hari ini.