JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, Pemprov DKI Jakarta siap melaksanakan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang dikembalikan ke level 3.
Saat ini, kata Anies, DKI Jakarta sedang menunggu instruksi resmi dari Menteri Dalam Negeri terkait dengan pembatasan PPKM Level 3.
"Kita masih menunggu instruksi resmi Mendagri, dari instruksi resmi Mendagri itu akan ada pembatasan-pembatasan dan kita akan laksanakan pembatasan itu," ucap Anies dalam rekaman suara, Senin (7/2/2022).
Baca juga: Luhut: Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya Akan Berstatus PPKM Level 3
Anies mengatakan, beberapa yang sudah dipastikan ada pengurangan jumlah bekerja dari kantor. PPKM level 3 berarti orang yang melakukan mobilitas menjadi berkurang.
"Dengan jumlah orang pekerja berkurang, maka mobilitas penduduk juga berkurang dan itu diharapkan bisa menjadi (cara) pengendalian," ujar dia.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, sejumlah daerah aglomerasi akan berstatus level 3 dalam perpanjangan PPKM.
Daerah yang dimaksud yakni Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya.
Baca juga: KPAI Ingin DKI Jakarta Hentikan PTM Terbatas Sebulan, Ini Alasannya
"Berdasarkan level asesmen, aglomerasi Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya akan ke level 3," ujar Luhut dalam konferensi pers evaluasi PPKM yang digelar secara daring pada Senin (7/2/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.