"Kami mendapatkan data atau masukan yang bersangkutan adalah seorang yang kami punya data odontogramnya, dan kami dapat memastikan yang bersangkutan dari data odontogramnya," ujar Didiet
Selain itu, lanjut Didiet, kepolisian juga melakukan pemeriksaan rekam medis DNA korban. Hasilnya, diketahui bahwa benar korban tewas tersebut adalah AKP Novandi Arya Kharizma, putra Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Zainal Arifin Paliwang.
"Data odontogram yang dapat kami perlihatkan ada beberapa bagian yang menentukan atau menunjukan bahwa 100 persen yang bersangkutan bisa dipastikan Novandi Arya Kharisma," ungkap Didiet.
Kemudian, Didiet mengungkapkan jenazah Fatimah teridentifikasi berdasarkan hasil pemeriksaan yang dicocokan dengan data riwayat kesehatan dari pihak keluarga.
"Medical record-nya jadi ada bekas operasinya yang bisa kita identifikasi ini memang si Ibu Fatimah tersebut," kata Didiet.
Polda Metro Jaya lalu menetapkan Fatimah sebagai tersangka dalam kecelakaan tersebut. Sambodo mengungkapkan bahwa Fatimah yang juga menjadi korban tewas dalam kecelakaan itu diketahui sebagai pengemudi mobil Camry yang ditumpangi Novandi.
"Karena penyidik menyimpulkan bahwa saudara F sebagai pengemudi, dengan demikian maka saudari F dijadikan sebagai tersangka dalam kasus laka lantas tersebut," ujar Sambodo.
Menurut Sambodo, Fatimah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga lalai saat mengemudi hingga menyebabkan kecelakaan tunggal dan mengakibatkan seseorang meninggal dunia.
"Karena ini laka lantas tunggal, kemudian pengemudinya adalah saudari F, menyebabkan korban saudara NAK meninggal. Maka si pengemudi saudari F ini dijadikan tersangka. Itu kesimpulannya," ungkap Sambodo.
Polda Metro Jaya kemudian menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus kecelakaan tersebut.
Sambodo menjelaskan, penghentian penyidikan dilakukan karena tersangka dalam kecelakaan tunggal tersebut, yakni Fatimah, meninggal dunia.
"Karena tersangka saudari F ini meninggal dunia," ujar Sambodo.
Baca juga: Ini Penyebab Mobil Terbakar dalam Kecelakaan di Senen yang Tewaskan Anak Gubernur Kaltara
Menurut Sambodo, langkah tersebut diambil sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Sesuai dengan KUHAP penyidik menghentikan penyidikan terhadap kasus laka lantas tersebut dan kemudian penyidik menerbitkan SP3," kata Sambodo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.