Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Aturan Klaim JHT Saat Usia 56 Tahun, Pekerja: Iurannya Wajib, Masa Pencairan Dipersulit

Kompas.com - 13/02/2022, 16:05 WIB
Reza Agustian,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pekerja menyayangkan aturan baru terkait pencarian dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang dirilis Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Kebijakan itu mengatur bahwa dana JHT baru dapat dicairkan ketika peserta telah berusia 56 tahun.

"Keputusan itu tidak masuk di akal," kata Alldo (25), digital marketing di perusahaan bidang properti, saat dihubungi, Minggu (13/2/2022).

Baca juga: Menilik Permenaker No 2 Tahun 2022 yang Buat JHT Tidak Bisa Cair Sebelum 56 Tahun

Alldo menilai bahwa keputusan itu diambil tanpa memikirkan bagaimana kondisi perekonomian Indonesia ke depannya.

"Kalau ke depannya bakal ada inflasi, nilai uang sekarang enggak akan sama ketika kita masuk umur 56 tahun nanti," tegas dia .

Dia mengatakan, aturan tersebut juga tidak relevan dengan pegawai yang menyandang status pegawai kontrak atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

"Bayangin saja misal kita kerja kontrak setahun sampai dua tahun. Lalu perusahaan tidak perpanjang kontrak kita, masa kita harus tunggu uang kita sendiri sampai umur 56 tahun," kata Alldo.

"Iurannya wajib kita bayar setiap bulan, masa buat pencairannya dipersulit. Itu uang kita juga kan," sambung dia.

Baca juga: Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Via Online, Ini Syarat dan Tahapannya

Terpisah, Riza yang merupakan legal officer di perusahaan bidang media mengatakan, para pekerja selama ini sangat terbantu dengan adanya dana JHT untuk menyambung kehidupan ke depannya.

"Kan dari dana JHT itu kalau nanti kita di-PHK dari perusahaan, itu bisa kita gunakan sambil mencari pekerjaan yang baru. Cari pekerjaan baru bukan hal yang mudah, butuh waktu," ungkap Riza.

"Bagi yang sudah tidak mau kerja, kita bisa manfaatkan uang JHT itu digunakan untuk membuka modal usaha, apalagi zaman sekarang teknologi sudah maju, kita bisa jual produk melalui berbagai macam platform," sambung dia.

Riza berharap Kemnaker membatalkan kebijakan tersebut karena menurut dia aturan tersebut sama sekali tidak menguntungkan bagi para pekerja.

"Semoga batal ini aturan. Aturan ini kan buat para pekerja, undang serikat-serikat buruh tanya mereka keberatan nggak atas aturan ini," jelas dia.

Baca juga: Kena PHK? Ini Cara Ajukan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara Online

Sebagai informasi, Kemnaker merilis aturan baru terkait pencairan dana JHT pada Jumat (11/2/2022).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

Dalam beleid tersebut, disebutkan bahwa dana JHT baru bisa dicairkan ketika peserta berusia 56 tahun.

Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 mulai berlaku setelah 3 bulan terhitung sejak tanggal diundangkan atau mulai Mei 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Megapolitan
Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Megapolitan
Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Megapolitan
Preman Perusak Gerobak Bubur di Jatinegara adalah Warga Setempat

Preman Perusak Gerobak Bubur di Jatinegara adalah Warga Setempat

Megapolitan
Polisi Kantongi Identitas Preman Perusak Gerobak Bubur Pakai Celurit di Jatinegara

Polisi Kantongi Identitas Preman Perusak Gerobak Bubur Pakai Celurit di Jatinegara

Megapolitan
Preman Penghancur Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Preman Penghancur Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Megapolitan
Jambret Beraksi di Depan JIS, Salah Satu Pelaku Diduga Wanita

Jambret Beraksi di Depan JIS, Salah Satu Pelaku Diduga Wanita

Megapolitan
Kondisi Terkini TKP Brigadir RAT Bunuh Diri: Sepi dan Dijaga Polisi

Kondisi Terkini TKP Brigadir RAT Bunuh Diri: Sepi dan Dijaga Polisi

Megapolitan
Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Megapolitan
Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Megapolitan
Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Megapolitan
Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Megapolitan
Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com