JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaku penipuan bermodus debt collector berhasil diringkus Polsek Kembangan di Jalan Kembangan Raya, Kembangan, Jakarta Barat.
"Pelaku berjumlah 4 orang dan membawa 2 motor, kemudian memberhentikan korban dan mengaku leasing (debt collector)," kata Kapolsek Kembangan Binsar H Sianturi saat dikonfirmasi, Minggu (13/2/2022).
Binsar menjelaskan, awalnya korban bernama Aris (25) melintas di Jalan Kembangan Raya menggunakan sepeda motor Kawasaki KLX.
Tiba-tiba korban diberhentikan oleh para pelaku yang berjumlah empat orang. Mereka mengendarai dua sepeda motor.
"Korban dipepet dan setelah berhenti para pelaku mengaku dari leasing dan kemudian meminta STNK dan motor korban," ungkapnya.
Para pelaku berhasil mendapatkan motor dan kemudian membawa motor serta memboncengi korban ke tempat yang sepi.
Sempat terjadi keributan saat korban diturunkan di tempat sepi, lalu terdapat anggota buser melintas jalan sepi dan menghampiri keributan itu.
Melihat ada anggota polisi, para pelaku mencoba melarikan diri. Dua dari empat pelaku berhasil ditangkap dan dibawa ke Polsek Kembangan.
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Ferdo Alfianto mengatakan berhasil mengamankan dua pelaku.
Baca juga: Polemik Tata Ulang Pasar Lama, Ditolak Warga hingga Disebut Langgar Undang-undang
"Pelaku berjumlah 4 orang, 2 pelaku berhasil kita amankan di antaranya berinisial GHE (27) dan TM (26). Sementara dua pelaku lainnya masih kami lakukan pengejaran," ucap AKP Ferdo.
Setelah menangkap kedua pelaku, polisi melakukan pengembangan di kediaman pelaku. Polisi berhasil menemukan dua sepeda motor yang tidak dilengkapi surat-surat kendaraan, sehingga diduga didapatkan dari hasil kejahatan.
"Hasil penangkapan tersebut, kami mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Kawasaki KLX dan 2 unit Honda Beat tanpa kunci dan tanpa STNK," tuturnya.
Akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dengan hukuman penjara maksimal empat tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.