Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Sejumlah Kelonggaran Aturan PPKM Level 3 Jabodetabek...

Kompas.com - 15/02/2022, 10:15 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memperpanjang status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Kebijakan itu berlaku pada 15-21 Februari.

Kendati demikian, sejumlah aturan pada PPKM level 3 di Jabodetabek juga dilonggarkan. Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan hal tersebut dilakukan untuk menyeimbangkan sektor kesehatan dan ekonomi.

"Dengan begitu para pedagang di pinggir jalan, mulai dari tukang gorengan, tukang bakso hingga para pekerja seni seperti penampilan wayang dan para aktor drama dapat tetap melakukan aktivitas dan tidak perlu dirumahkan akibat dampak kebijakan ini," kata Luhut, dalam keterangan persnya, Senin (14/2/2022).

Baca juga: PPKM Level 3 Luar Jawa-Bali: Penumpang Transportasi Umum Maksimal 70 Persen

Namun, Luhut menegaskan penerapan protokol kesehatan harus tetap dilakukan secara disiplin. Utamanya dalam penggunaan masker. Kemudian, dia pun meminta masyarakat tidak lupa mengikuti vaksinasi Covid-19 baik dosis pertama, kedua maupun booster.

Berikut sejumlah pelonggaran aturan pada pelaksanaan PPKM level 3 Jabodetabek kali ini:

WFO ditingkatkan dari 25 persen jadi 50 persen

Adapun pemerintah melonggarkan aturan work from office (WFO) dengan meningkatkan kapasitas pekerja di kantor. 

Pada pelaksanaan PPKM level 3 Jabodetabek sebelumnya, kapasitas WFO hanya 25 persen. Kini kapasitasnya ditingkatkan menjadi 50 persen.

Penyesuaian tersebut dilakukan dengan pertimbangan karakterisitik Covid-19 varian Omicron yang berbeda dengan varian Delta pada tahun lalu.

Baca juga: PPKM Level 3 Jakarta, Tempat Bermain Anak di Mal Boleh Beroperasi dengan Kapasitas 50 Persen

 

"Pada periode PPKM minggu ini pemerintah kembali menyesuaikan batas maksimum WFO di level 3 yang sebelumnya 25 persen menjadi 50 persen atau lebih," jelas Luhut.

Kapasitas pengunjung taman dan tempat wisata jadi 50 persen

Pemerintah pusat juga melonggarkan jumlah pengunjung di area fasilitas umum, seperti taman hingga tempat wisata. Kapasitas ditingkatkan dari sebelumnya 25 persen menjadi maksimal 50 persen.

Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Jawa dan Bali.

"Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen," seperti dikutip dari beleid tersebut, Selasa (15/2/2022).

Kapasitas kegiatan seni dan budaya jadi 50 persen

Selain meningkatkan kapasitas kantor dalam menyelenggarakan WFO dan jumlah pengunjung taman serta tempat wisata, pemerintah juga melonggarkan aturan penyelenggaraan acara seni dan budaya.

Kini, acara seni dan budaya di Jabodetabek bisa dihadiri sebanyak 50 persen pengunjung dari sebelumnya 25 persen pengunjung.

"Untuk periode PPKM minggu ini, pemerintah akan menyesuaikan kembali batas maksimum WFO di (wilayah PPKM) Level 3 sebelumnya 25 persen menjadi 50 persen atau lebih. Aktivitas seni budaya dan sosial masyarakat, serta fasilitas umum dan tempat wisata dinaikkan menjadi 50 persen," kata Luhut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

Megapolitan
Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Megapolitan
Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Megapolitan
Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Megapolitan
Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Megapolitan
Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Megapolitan
Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Megapolitan
Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Megapolitan
DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

Megapolitan
Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com