JAKARTA, KOMPAS.com - Satu dari lima pelaku pencurian sepeda motor dengan kekerasan yang terjadi di Koja, Jakarta Utara pada Jumat (11/2/2022) adalah anak di bawah umur.
Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Wibowo mengatakan, selain ada yang di bawah umur, dari lima pelaku tersebut juga terdapat dua orang perempuan, yang bertugas memancing korban sebelum aksi terjadi.
"Pelaku yang diamankan ada lima orang, yaitu Y, I, A, M, dan B. Dua dari pelaku berjenis kelamin perempuan yaitu M dan Y, dan satu dari lima pelaku ini adalah anak di bawah umur," kata Wibowo dalam konferensi pers, Selasa (15/2/2022).
Para pelaku disangkakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan ancaman pidana 12 tahun penjara.
Baca juga: Pancing Korban dengan Chat, Dua Perempuan dan Komplotannya Rampas Sepeda Motor di Koja
Begitu pun dengan pelaku di bawah umur dikenakan pasal yang sama.
"Tetapi nantinya akan ada langkah pengecualian yang disesuaikan dengan sistem peradilan anak," kata dia.
Adapun kasus ini bermula ketika dua perempuan berinisial M dan Y memancing korban untuk bertemu di suatu tempat dengan mengirimkan chat.
Korban adalah warga bernama Fernando Aldi, yang pergi bersama rekan sekaligus saksi kejadian tersebut, yakni Muhammad Rozak, pada Jumat (11/2/2022) pukul 04.00 WIB.
"Ini diawali dengan adanya chatting-an dari pelaku yaitu M dan Y, ini wanita ya, kepada saksi untuk mengajak bertemu di depan kantor Pegadaian, Pasar Permai, Koja, Jakarta Utara," kata Wibowo.
Setelah sepakat bertemu, saksi dan korban pun berangkat menuju tempat yang telah ditentukan pelaku.
Baca juga: Ini Motif Dua Perempuan dan Komplotannya Rampas Motor Seorang Pemuda di Koja
Namun, tanpa sepengetahuan korban dan saksi, terdapat tiga orang pelaku lainnya yang sudah menunggu mereka, tidak jauh dari lokasi pertemuan.
Dari jarak 100 meter, ketiga orang itu mengawasi pertemuan M dan Y dengan korban serta saksi.
"Setelah bertemu, saksi dan korban serta pelaku dua wanita tadi sepakat untuk pergi jalan-jalan ke daerah Tanjung Priok. Namun, setelah tiba di TKP, yaitu Jalan Deli, Kelurahan Koja, Kecamatan Koja, motor korban dipepet oleh tiga orang yang menunggu tadi dan langsung menarik saksi," terang Wibowo.
Setelah ditarik, kata dia, saksi juga dipukuli oleh pelaku Y dan I sehingga motor yang dikendarainya terjatuh.
Kondisi tersebut dimanfaatkan pelaku lain berinisial A untuk membawa kabur motor korban yang sudah terjatuh itu.
Berdasarkan laporan kasus tersebut dan hasil penyelidikannya, Unit Reskrim Polsek Koja mendapat informasi bahwa seluruh pelaku berada di Kampung Muara Bahari.
Kelima pelaku pun berhasil diamankan pada pukul 14.00 WIB pada hari yang sama, beserta barang bukti sepeda motor milik hasil rampasan dalam kasus ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.