TANGERANG, KOMPAS.com - Sebagian besar narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang disebut mencuri daya listrik di lapas tersebut.
Hal itu terungkap dalam sidang kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Selasa (15/2/2022).
Sidang di Ruang 1 PN Tangerang hari ini beragendakan pemeriksaan saksi.
Saksi yang dihadirkan adalah eks Kepala Lapas Kelas I Tangerang Victor Teguh, Bendahara Lapas Kelas I Tangerang Willy Gunawan, Kabid Kamtib Lapas Kelas I Tangerang Ngadino.
Lalu, juga terdapat Kasi Keamanan Lapas Kelas I Tangerang Arif Rahman, dan Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Kelas I Tangerang Rino Soleh yang juga menjadi saksi.
Baca juga: Sidang Kasus Kebakaran Lapas Tangerang, Eks Kalapas Akui Tak Ada APAR di Blok C2
Terungkapnya narapidana yang mencuri daya listrik itu bermula saat majelis hakim bertanya apakah pihak lapas pernah inspeksi mendadak (sidak) atau tidak terhadap kondisi hunian narapidana.
Menurut Victor, pihaknya sudah sering melakukan sidak di hunian narapidana.
"Perintah sidak dari saya. Sidak insidentil berdasarkan kondisi dan situasi keamanan yang dikelola KPLP dan Kamtib. Dia bisa melakukan sesering mungkin," urai Victor.
Saat pihak lapas menyidak, kondisi hunian tergolong rapi alias tak ditemukan narapidana yang mencuri daya listrik.
Baca juga: Eks Kalapas Akui Temukan Senjata Tajam hingga Magic Jar saat Lapas Tangerang Terbakar
Namun, saat ada celah, sebagian besar narapidana secara diam-diam mencolong daya listrik dengan cara menyambungkan satu stop kontak dengan beberapa terminal lainnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.