JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa Munarman, eks Sekretaris Front Pembela Islam (FPI), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (16/2/2022).
"Agenda (sidang) pemeriksaan terdakwa," ujar Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal, Selasa (15/2/2022) malam.
Sementara itu, kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan bahwa pihaknya menyiapkan bukti-bukti yang akan disodorkan ke majelis hakim.
"Kami hanya menyiapkan bukti-bukti yang nanti kami sodorkan ke majelis hakim. Video ataupun foto," ujar Aziz.
Dalam sidang sebelumnya, Senin (14/2/2022), jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan ahli, salah satunya WK yang merupakan ahli digital forensik.
Baca juga: Ketika Isi Chat di Ponsel Munarman Dibongkar, Kata Baiat Muncul Berkali-kali
WK dipanggil tiga kali oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror guna memeriksa barang bukti terkait kasus yang menjerat terdakwa Munarman.
Barang bukti itu di antaranya beberapa ponsel, flashdisk, memory card, serta cakram DVD.
WK menemukan kata "baiat" dalam komunikasi via WhatsApp di beberapa ponsel.
Contohnya komunikasi antara Gus Lutfi Rohman dan Uwais Al Samarkandi pada 21 Oktober 2019 hingga 2 Juni 2020. Keduanya menyeret nama Munarman.
WK juga menemukan komunikasi akun WhatsApp atas nama Azmi Aziz Riau pada 2 Februari 2019 hingga 24 Agustus 2019. Dalam percakapan tersebut, Azmi turut menyebut Munarman dan berkaitan dengan kata baiat.
Baca juga: Luruskan Kata Baiat Saat Ahli Bongkar Isi Chat Munarman, Kuasa Hukum: Baiat Pelantikan Pengurus FPI
WK melanjutkan, temuan komunikasi ketiga adalah percakapan akun atas nama Juliawan Baru pada 23 Januari 2019 sampai 17 April 2019.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.