JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPRD DKI Jakarta dari daerah pemilihan (dapil) 8 Yuke Yurike menyoroti putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan warga korban banjir luapan Kali Mampang.
Menurut Yuke, putusan PTUN terhadap gugatan warga di dapilnya merupakan pelajaran untuk Pemprov DKI Jakarta agar tidak lagi membiarkan wilayah terendam banjir hingga warganya melayangkan gugatan.
"Saya berharap juga menjadi perhatian dan evaluasi untuk di wilayah lain (di Jakarta). Jangan sampai nanti semua korban banjir harus nuntut dulu, baru mereka ada harapan wilayahnya bebas dari banjir," kata Yuke saat dihubungi melalui pesan singkat, Jumat (18/2/2022).
Dia berharap, putusan PTUN Jakarta membuat Pemprov DKI Jakarta kembali melakukan normalisasi sungai.
Politikus PDI-P ini pun mengapresiasi putusan PTUN Jakarta.
"Semoga dengan putusan ini, normalisasi di daerah Mampang bisa dilanjutkan dan bisa mengurangi dampak banjir di daerah tersebut," tutur Yuke.
Menurut dia, tanpa gugatan pun, Pemprov DKI berkewajiban menuntaskan normalisasi sungai di kawasan yang terdampak banjir.
Baca juga: Perjuangan 7 Warga Korban Banjir Gugat Anies yang Kini Berbuah Manis
Namun hingga saat ini, menurut Yuke, Pemprov DKI Jakarta yang dipimpin Gubernur Anies Baswedan tak kunjung melaksanakan normalisasi.
"Saya melihat Pak Gubernur sungkan melanjutkan normalisasi namun tidak juga melakukan naturalisasi," kata dia.
Sebagai informasi, tujuh korban banjir Jakarta tahun 2021 menggugat Anies yang dinilai tidak melaksanakan program penuntasan banjir dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI Jakarta 2017-2022.
Tujuh orang tersebut yaitu Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi, Shanty Widhiyanti, Virza Syafaat Sasmitawidjaja, dan Indra.
Gugatan diputuskan pada Selasa (15/2/2022) lalu.
Majelis hakim PTUN mewajibkan Anies selaku tergugat mengeruk Kali Mampang sampai tuntas dan membangun turap sungai di kawasan Pela Mampang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.